JAKARTA, KOMPAS.TV - Salah satu tersangka kasus dugaan fitnah dan pencemaran nama baik terkait ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi), Tifauzia Tyassuma atau Dokter Tifa memutuskan membatalkan permohonan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).
Permohonan praperadilan itu terkait penggeledahan dan penangkapannya oleh penyidik Polda Metro Jaya.
"Hal ini mengingat perkembangan situasi di mana diputuskan pada tanggal 21 Juni 2026, saya tidak ditahan pada saat proses persidangan," katanya di Jakarta, Kamis (25/6/2026), via Antara.
Terkait langkah hukum, Tifa menyatakan ia dan Roy Suryo yang menjadi tersangka kasus sama, sejak awal telah menyiapkan langkah masing-masing.
Namun, ia mengaku tetap berkoordinasi dalam menghadapi perkara tersebut.
Menurutnya, penanganan perkaranya dengan Roy Suryo kini dipisah. Oleh karena itu, masing-masing menyiapkan tim pendukung hukum dan strategi sendiri.
Namun, Tifa mengaku tetap bersinergi dengan mantan Menteri Pemuda dan Olahraga itu.
Baca Juga: Alasan Perkara Roy Suryo dan Tifa Dilimpahkan ke PN Jaktim, Ini Kata Kejagung
Sebelumnya seperti Kompas.tv memberitakan, dokter Tifa dan Roy Suryo ditangkap Polda Metro Jaya pada Jumat (19/6) lalu sebagai tersangka kasus dugaan fitnah dan pencemaran nama baik terkait ijazah Jokowi.
Setelahnya, Polda Metro Jaya melimpahkan tersangka dan berkas perkara keduanya ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Senin (22/6).
Penulis : Tri Angga Kriswaningsih Editor : Gading-Persada
Sumber : Kompas TV, Antara
- dokter tifa
- tifauzia tyassuma
- pn jaksel
- polda metro jaya
- praperadilan
- ijazah jokowi




