Menkum Supratman Sampaikan Capaian Posbankum di Legal Forum Rusia 

liputan6.com
2 jam lalu
Cover Berita

Liputan6.com, Jakarta - Menteri Hukum Supratman Andi Agtas melaksanakan rangkaian kunjungan kerja ke Rusia untuk menghadiri 14th St. Petersburg International Legal Forum (ILF) yang berlangsung mulai 24 Juni 2026.

Kehadiran Menteri Hukum RI merupakan partisipasi kedua Indonesia pada forum tersebut sekaligus mencerminkan semakin eratnya hubungan dan kerja sama hukum Indonesia-Rusia yang terus berkembang dalam beberapa tahun terakhir.

Advertisement

BACA JUGA: Kemenpora Soroti Pentingnya Hak Kekayaan Intelektual dalam Transformasi Industri Olahraga

Dalam sesi Open Meeting of Justice Ministers yang dihadiri para menteri hukum dari berbagai negara pada 25 Juni 2026, Menteri Hukum RI memaparkan berbagai upaya dalam memperluas akses terhadap keadilan melalui pendekatan people-centered justice.

Salah satu inisiatif yang diperkenalkan adalah Pos Bantuan Hukum Desa (Posbankum Desa) yang telah hadir di seluruh desa di Indonesia sebagai sarana untuk mendekatkan layanan hukum kepada masyarakat.

Menteri Hukum menyampaikan layanan Posbankum Desa yang merupakan bagian dari Asta Cita Presiden Prabowo Subianto mencakup informasi hukum, konsultasi hukum, mediasi, advokasi, serta rujukan kepada advokat apabila kasus berlanjut.

Dengan layanan ini, masyarakat diharapkan dapat memperoleh bantuan hukum sejak tahap awal dan menyelesaikan persoalan hukum secara lebih cepat, mudah, dan efektif.

"Program ini merupakan bagian dari Asta Cita Presiden Prabowo Subianto. Modernisasi sistem hukum tidak hanya tentang memanfaatkan teknologi, tetapi juga tentang bagaimana layanan hukum dapat hadir lebih dekat, lebih mudah diakses, dan lebih responsif terhadap kebutuhan masyarakat," ujar Supratman.

Di sela-sela penyelenggaraan SPILF ke-14, Menteri Hukum RI juga melakukan pertemuan bilateral dengan Menteri Kehakiman Rusia, Konstantin Chuychenko, pada 25 Juni 2026. Poin penting dalam pertemuan ini menyangkut pemindahan narapidana atau Transfer of Sentenced Persons (TSP) serta terkait arbitrase internasional BRICS.

 

 


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Polisi Ungkap Pengakuan Taufik Hidayat Tak Sinkron dengan Korban Penyekapan | BORGOL
• 2 jam lalukompas.tv
thumb
Polda Jabar Buka Pengaduan Korban Lain Taufik Hidayat, Dedi Mulyadi Soroti Lingkungan Abai
• 10 jam lalukompas.id
thumb
Museum NTB Dorong Diplomasi Budaya Lewat Narasi Sejarah Samalas dan Tambora
• 4 jam lalupantau.com
thumb
Polisi Buru Jambret Ponsel Wanita di Jakut
• 19 jam lalumetrotvnews.com
thumb
Kemenkes Prioritaskan Fasilitas Periksa Gigi di Daerah Pasca-banjir Sumatera
• 8 jam lalukompas.com
Berhasil disimpan.