Fasilitas keringanan fiskal ini diberikan khusus bagi penumpang kelas ekonomi pada rute penerbangan domestik di dalam negeri.
IDXChannel - Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa resmi memberlakukan kebijakan insentif berupa pembebasan Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah (PPN DTP) sebesar 100 persen untuk tiket pesawat udara.
Fasilitas keringanan fiskal ini diberikan khusus bagi penumpang kelas ekonomi pada rute penerbangan domestik di dalam negeri.
Pemberian stimulus ini lewat Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 43 Tahun 2026 tentang Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Tiket Pesawat yang Ditanggung Pemerintah (DTP) untuk Periode Libur Sekolah 2026. Melalui aturan ini, pemerintah menetapkan batasan komponen biaya apa saja yang berhak mendapatkan pemotongan pajak.
"PPN yang terutang ditanggung pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (3) merupakan PPN yang terutang atas tarif dasar (base fare) dan fuel surcharge," tulis Pasal 2 ayat (4) beleid tersebut, dikutip Kamis (25/6/2026).
Merujuk pada ketentuan Pasal 3 ayat (1) poin a, fasilitas diskon pajak ini berlaku untuk transaksi pembelian tiket sejak PMK diundangkan pada 22 Juni hingga 5 Juli 2026. Sementara itu, untuk jadwal atau periode penerbangannya sendiri dibatasi mulai tanggal 24 Juni sampai dengan 5 Juli 2026.
Untuk mengimplementasikan fasilitas tersebut, seluruh Badan Usaha Angkutan Udara atau maskapai penerbangan nasional diwajibkan untuk menerbitkan faktur pajak khusus, atau dokumen sejenis yang kedudukannya dipersamakan dengan faktur pajak, serta melaporkan surat pemberitahuan masa PPN secara berkala.
Sebagai gambaran penerapan di lapangan, kementerian memberikan contoh simulasi transaksi pada PT PSI selaku maskapai penerbangan yang melakukan penjualan jasa angkutan kepada seorang penumpang bernama Tuan J dengan total harga awal sebesar Rp1.136.756.
Struktur komponen biaya tiket Tuan J sebelum mendapatkan insentif meliputi rincian sebagai berikut:
Tarif dasar (base fare): Rp790.000
Biaya tambahan bahan bakar (fuel surcharge): Rp121.600
Iuran Wajib Jasa Raharja (IWJR): Rp5.000
Tarif pelayanan penumpang (passenger service charge): Rp119.880
Pajak Pertambahan Nilai (value added tax/VAT): Rp100.276
Berdasarkan data rincian tersebut, nilai PPN terutang yang muncul pada poin value added tax (VAT) sebesar Rp100.276 sepenuhnya ditanggung oleh pemerintah. Penumpang tidak perlu membayarkan komponen pajak tersebut asalkan tanggal pembelian tiket dan jadwal terbangnya sesuai dengan koridor waktu yang ditetapkan dalam PMK.
Kebijakan penghapusan pajak tiket pesawat ini bukan merupakan langkah tunggal, melainkan bagian dari intervensi makro pemerintah dalam menggulirkan paket stimulus ekonomi sepanjang periode semester II 2026.
Secara total, pemerintah mengalokasikan dana fantastis dari kas negara mencapai sekitar Rp26,34 triliun demi menjaga daya beli dan menopang pertumbuhan domestik.
Anggaran jumbo tersebut didistribusikan ke dalam tiga pos utama, yaitu sektor transportasi umum Rp2,04 triliun, program magang dan pelatihan vokasi Rp6,26 triliun dan program jaring pengaman bantuan pangan Rp18,04 triliun.
(kunthi fahmar sandy)





