Wakil Menteri Sekretaris Negara (Wamensesneg), Juri Ardiantoro mengungkapkan proses pengosongan dan pemindahan barang dari kawasan eks Hotel Sultan masih terus berlangsung. Proses tersebut dilakukan sesuai tenggat waktu 30 hari sesuai yang diberikan pengadilan pascaeksekusi blok 15 eks Hotel Sultan.
“Sedang proses, jadi dikasih waktu oleh pengadilan selama 30 hari.” kata Wamensesneg, Juri Ardiantoro, dikutip dari tayangan Metro Pagi Primetime, Metro TV, Kamis, 25 Juni 2026.
Sebelumnya kuasa hukum Pusat Pengelolaan Komplek Gelora Bung Karno, Hari Sucipto, menjelaskan barang-barang hasil eksekusi dipindahkan secara bertahap ke dua gudang yang berbeda di kawasan Cikarang dan Kabupaten Bekasi. Penempatan dilakukan berdasarkan jenis, asal, dan karakteristik barang.
Baca juga: Hotel Sultan bakal Dirobohkan, Disulap Jadi Ikon Baru Indonesia
Sementara pemerintah masih melakukan proses pendataan dan verifikasi terhadap para pekerja eks Hotel Sultan pascapengambilalihan kawasan tersebut oleh negara. Wakil Menteri Sekretaris Negara, Juri Ardiantoro, menegaskan para pekerja akan difasilitasi untuk kembali diberdayakan sesuai kebutuhan.
“Ada pegawai tetap, ada pegawai harian, kemudian mereka selama ini menjadi pegawai di bidang apa. Nah nanti pengurus GBK lah yang akan memfasilitasi mereka untuk bisa diberdayakan kembali.” ucapnya.




