KOMPAS.com - Daddy (53) datang ke Jakarta Barat Job Fair 2026 dengan kursi roda dan pengalaman kerja puluhan tahun di bidang komunikasi dan administrasi. Galih (25), penyandang tuli, membawa bekal lima tahun bekerja di sektor ritel.
Angga (39), yang juga tuli, pernah bekerja sebagai kasir hingga petugas pendataan barang. Sementara Siti Masitoh (28), penyandang tunarungu wicara, memiliki pengalaman lima tahun sebagai penjahit di perusahaan garmen.
Meski memiliki keterampilan dan pengalaman kerja, mereka menghadapi tantangan yang sama, yakni sulit mendapatkan pekerjaan.
Kondisi itu memunculkan pertanyaan yang masih relevan hingga kini. Ketika semakin banyak perusahaan mengaku membuka peluang bagi penyandang disabilitas, apakah dunia kerja di Indonesia benar-benar sudah ramah dan inklusif bagi mereka?
Baca juga: Mereka Ingin Diberi Kesempatan, Bukan Belas Kasihan
Serapan Pekerja Disabilitas Masih Sangat KecilData Badan Pusat Statistik (BPS) dalam laporan Indikator Pekerjaan Layak di Indonesia 2024 menunjukkan pekerja penyandang disabilitas masih menjadi kelompok yang sangat kecil di pasar tenaga kerja nasional.
Pada 2024, jumlah pekerja penyandang disabilitas tercatat sekitar 932.435 orang. Padahal, BPS mencatat terdapat sekitar 22,97 juta penyandang disabilitas di Indonesia pada 2023. Dari jumlah itu, sekitar 17 juta berada dalam usia produktif.
Data International Labour Organization (ILO) bahkan menunjukkan hampir 90 persen penyandang disabilitas di Indonesia belum bekerja atau masih mencari pekerjaan hingga akhir 2024.
Dari yang sudah bekerja pun sebagian besar masih terserap di sektor informal.
Data tersebut menunjukkan bahwa akses penyandang disabilitas ke dunia kerja formal masih menjadi tantangan besar.
Baca juga: Dari Depok, Daddy Tempuh 2 Jam Perjalanan dengan Kursi Roda demi Cari Kerja di Job Fair Jakbar
Mayoritas Bekerja di Sektor InformalRendahnya keterlibatan penyandang disabilitas di perusahaan formal juga terlihat dari jenis pekerjaan yang mereka jalani.
Menurut BPS, sekitar 83 persen pekerja disabilitas bekerja di sektor informal, seperti usaha kecil, pekerja keluarga, atau bekerja mandiri.
Sementara hanya sekitar 17 persen yang bekerja di sektor formal, baik di perusahaan swasta maupun instansi pemerintah.
Jika dilihat berdasarkan sektor usaha, sebanyak 42,82 persen bekerja di sektor pertanian, 39,63 persen di sektor jasa, dan 17,55 persen di sektor industri.
Artinya, sektor-sektor modern seperti perusahaan korporasi, manufaktur besar, perbankan, maupun ritel modern masih belum menjadi penyerap utama tenaga kerja penyandang disabilitas.
Baca juga: Di Balik Ramainya Jakarta Job Fair, Pelamar Disabilitas Masih Berjuang Menembus Dunia Kerja
Secara regulasi, Indonesia sebenarnya telah memiliki dasar hukum yang cukup kuat.




