Sebelum Kasus YTR, Taufik Pernah Dipenjara 1,5 Tahun soal Penganiayaan-Pencurian

kumparan.com
5 jam lalu
Cover Berita

Taufik Hidayat (30), tersangka penyekapan dan penganiayaan wanita berinisial YTR (29) selama 3 tahun, ternyata seorang residivis. Ia pernah mendekam di penjara atas kasus penggelapan dan penganiayaan.

Hal tersebut disampaikan Kepala Desa Ciaro, Kecamatan Nagreg, Kabupaten Bandung, Kusnaedi, dalam kanal YouTube Kang Dedi Mulyadi Channel pada Rabu (24/6). Kusnaedi mengatakan Taufik pernah dipenjara selama 1 tahun 6 bulan.

"Pernah (dipenjara) kasus penganiayaan sama penggelapan motor. Saya yang ngurusin pernah ditahan di Polsek Rancaekek terus ke pengadilan (dipenjara) satu tahun setengah," ujar Kusnaedi dalam percakapan dengan Kang Dedi, Gubernur Jabar.

Nakal Sejak Remaja

Kusnaedi mengenal Taufik sebagai anak yang nakal sejak remaja. Ia bahkan suka mabuk-mabukan dan mengkonsumsi obat-obatan terlarang.

"Kalau sepengetahuan saya dari kecilnya juga udah ada kembang-kembang kenakalan, brandal. Kemarin juga ngobrol sama guru ngajinya kalau ngaji juga suka makan obat," jelas Kusnaedi yang mengenakan seragam dinas warna cokelat ini.

Kusnaedi sendiri sudah lama tidak bertemu dengan Taufik. Bahkan, pertemuan terakhirnya dengan Taufik terjadi pada tahun 2016 silam.

"10 tahun enggak ketemu sama orang itu," ungkap Kusnaedi.

Kasus ini menjadi sorotan publik setelah terungkap dugaan penyekapan dan penganiayaan terhadap perempuan berinisial YTR yang disebut berlangsung bertahun-tahun.

Keluarga korban menjelaskan, korban berkenalan dengan Taufik saat menonton konser musik di Bandung pada tahun 2023. Setelah itu, YTR tidak kembali ke rumah dan semakin sulit dihubungi keluarganya.

Ketika keluarga berhasil berkomunikasi melalui telepon, korban disebut kerap memberikan respons yang berubah-ubah dan menunjukkan penolakan untuk berhubungan dengan keluarganya.

Setelah korban ditemukan pada Juni 2026, muncul dugaan korban disekap dengan berpindah-pindah tempat kos dalam kurun waktu tertentu oleh Taufik.

YTR mengalami berbagai bentuk kekerasan yang menyebabkan luka serius, mulai dari cedera di kepala, gangguan penglihatan berat, luka akibat benda tajam, bekas luka bakar, hingga kerusakan pada bagian bibir.

Korban kini masih menjalani perawatan intensif di Rumah Sakit Hasan Sadikin (RSHS) Bandung. Bahkan, mata kanan korban harus menjalani operasi pengangkatan akibat infeksi berat. Pemerintah akan membiayai rekonstruksi wajah korban yang rusak berat.


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Badan Kebudayaan Nasional Dorong Anak Muda Sebarkan Semangat Bung Karno
• 21 jam lalukumparan.com
thumb
Saham FLMC Terkoreksi 4,17 Persen Usai Suspensi Sehari
• 6 jam laluidxchannel.com
thumb
Libur Sekolah-Cuaca Buruk, Antrean di Pelabuhan Ketapang Mengular hingga 10 Km
• 16 jam lalukumparan.com
thumb
Dubes China Ungkap Perkembangan Pembahasan Restrukturisasi Utang Whoosh
• 23 jam laluviva.co.id
thumb
FIFA Beri Kabar Buruk Buat Timnas Indonesia Jelang Piala AFF 2026, Ada Apa?
• 22 jam laluviva.co.id
Berhasil disimpan.