Pembacaan Dakwaan Tiga Mantan Pejabat Bea Cukai Berlangsung Jumat Esok

tvonenews.com
2 jam lalu
Cover Berita

Jakarta, tvonenews.com -Sidang perdana perkara dugaan suap dan gratifikasi terkait impor barang tiruan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta dengan tersangka tiga mantan pejabat Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan akan berlangsung Jumat (3/7).

Ketiganya adalah mantan Direktur Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai Rizal, mantan Kepala Subdirektorat Intelijen Direktorat Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai Sisprian Subiaksono, serta mantan Kepala Seksi Intelijen Kepabeanan I Direktorat Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai Orlando Hamonangan.

"Majelis hakim telah menetapkan bahwa sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan akan dibacakan pada 3 Juli 2026," ujar Juru Bicara PN Jakpus Andi Saputra di Jakarta, Kamis.

Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menunjuk Brely Yuniar Dien Wardi Haskori sebagai ketua majelis hakim, dengan Edward Agus dan Nofalinda Arianti sebagai hakim anggota.

Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi menggelar operasi tangkap tangan di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai pada 4 Februari 2026.

Sehari kemudian, KPK menetapkan enam orang sebagai tersangka dalam perkara dugaan suap dan gratifikasi terkait impor barang tiruan atau barang bermerek palsu di lingkungan Bea Cukai.

Tiga tersangka lainnya adalah pemilik Blueray Cargo John Field, Ketua Tim Dokumentasi Importasi Blueray Cargo Andri, serta Manajer Operasional Blueray Cargo Dedy Kurniawan.

KPK kemudian menetapkan Kepala Seksi Intelijen Cukai Direktorat Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai Budiman Bayu Prasojo sebagai tersangka baru pada 26 Februari 2026.

Sementara itu, John Field, Andri, dan Dedy Kurniawan telah menjalani sidang perdana pada 6 Mei 2026 dalam perkara terpisah.

Dalam surat dakwaan ketiga terdakwa tersebut, nama Djaka Budi Utama disebut bersama Rizal, Sisprian, dan Orlando dalam pertemuan dengan sejumlah pengusaha kargo di sebuah hotel di Jakarta pada Juli 2025.

Pada persidangan 20 Mei 2026, jaksa penuntut umum KPK menyebut Djaka diduga menerima suap sebesar 213.600 dolar Singapura.

John Field dalam persidangan pada 12 Juni 2026 mengaku memberikan uang hingga Rp21 miliar kepada Djaka Budi Utama.(ant)

 

 

 

 


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Bikin Baper dan Susah Move On, Ini Sinopsis Drama Korea Goblin, Kisah Cinta Abadi Gong Yoo dan Kim Go Eun
• 18 jam lalugrid.id
thumb
Tantri Kotak Jadi Korban Dugaan Penipuan Rp 10 Miliar, Arda Naff Buka Suara hingga Siap Tempuh Langkah Hukum
• 4 jam lalugrid.id
thumb
Eks Kapten Jerman Berdarah Surabaya Selangkah Lagi Bela Timnas Indonesia? Bisa Gantikan Posisi Thom Haye
• 46 menit lalutvonenews.com
thumb
Seorang Perempuan Ditemukan Tewas dalam Mobil Dinas di Bandara Juanda
• 12 jam lalumetrotvnews.com
thumb
KPK panggil enam saksi kasus izin tinggal WNA di Bali
• 6 menit laluantaranews.com
Berhasil disimpan.