KPK panggil enam saksi kasus izin tinggal WNA di Bali

antaranews.com
2 jam lalu
Cover Berita
Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil enam saksi di Bali untuk diperiksa terkait dugaan pemerasan dalam pengurusan izin tinggal warga negara asing di Direktorat Jenderal Imigrasi yang menjerat Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan periode 2024–2026 Silmy Karim.

“KPK menjadwalkan pemeriksaan enam saksi di Polresta Denpasar, Bali,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada para jurnalis di Jakarta, Kamis.

Keenam saksi yang dipanggil tersebut terdiri atas GAW selaku Direktur CV Visa Agung Bali, GRW selaku Staf Operasional CV Visa Agung Bali, STD selaku Staf Keuangan CV Visa Agung Bali, MNC dan AGN selaku pihak swasta, serta AUD selaku Staf PT Bali Soft.

Sebelumnya, KPK menggelar operasi tangkap tangan terkait dugaan korupsi dalam pengurusan izin tinggal WNA pada 2-3 Juni 2026. Operasi tersebut merupakan operasi tangkap tangan ke-11 yang dilakukan KPK sepanjang 2026.

Baca juga: KPK panggil 13 saksi di Jakarta dan Bali pada kasus Imigrasi Silmy

Dalam operasi itu, KPK menangkap 17 orang yang terdiri atas delapan penyelenggara negara atau aparatur sipil negara (ASN) serta sembilan pihak swasta yang diduga menjadi perantara pengurusan dokumen keimigrasian.

Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan periode 2024-2026 Silmy Karim kemudian mendatangi KPK pada 3 Juni 2026 untuk menyerahkan diri.

Pada 4 Juni 2026, KPK menetapkan delapan tersangka dalam perkara dugaan pemerasan pengurusan izin tinggal WNA selama 2022-2026 di lingkungan Kementerian Hukum dan HAM yang kemudian beralih menjadi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan.

Baca juga: Biro jasa pengurusan dokumen WNA di Bali digeledah KPK

Selain Silmy yang pernah menjabat Direktur Jenderal Imigrasi periode 2023-2024, tersangka lain ialah Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Imigrasi periode 2024-2025 Saffar Muhammad Godam.

Tersangka lainnya adalah Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Jawa Barat Jaya Saputra yang pernah menjabat Direktur Izin Tinggal dan Status Keimigrasian periode 2024-2025.

KPK juga menetapkan Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non-TPI Jakarta Barat Ronald Arman Abdullah, Kepala Subdirektorat Direktorat Izin Tinggal dan Status Keimigrasian Tessar Bayu Setyaji dan Bagus Bramantyo, serta Ketua Tim Alih Status Izin Tinggal Terbatas (ITAS) Juniadi Sri Priambudi.
Tersangka lainnya ialah Staf Subdirektorat Izin Tinggal Gusti Benardiansyah.

Para tersangka diduga memperoleh keuntungan Rp145,5 miliar dari praktik tersebut selama 2022-2026.

Baca juga: KPK panggil lima ASN Imigrasi pada kasus pemerasan izin tinggal WNA

Baca juga: KPK sita dokumen dari penggeledahan Kantor Imigrasi Denpasar Bali

Baca juga: KPK dapat informasi soal pemerasan di Imigrasi pada sejumlah daerah


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Adela Kanasya Adies DPR Tekankan Kualitas Pendidikan Dalam Program Dokter Spesialis Berbasis Rumah Sakit
• 5 jam lalujpnn.com
thumb
AMALI dorong pemerintah biayai pesantren secara proporsional
• 22 jam laluantaranews.com
thumb
Halte Transjakarta Tebet Eco Park Ditabrak Truk, Kanopi Rusak hingga Kaca Pecah
• 1 jam laludisway.id
thumb
"Sudah Sarjana tapi Kerjaan Belum Dapat" Saat Ibu Temani Anaknya Berburu Kerja
• 1 jam lalukompas.com
thumb
ESDM Gandeng Kampus Benahi Tambang Emas Gunung Botak
• 15 jam lalucnbcindonesia.com
Berhasil disimpan.