Laporkan Syahravi Terkait Hak Cipta, Fariz RM Ingatkan Pentingnya Etika

tabloidbintang.com
10 jam lalu
Cover Berita

TABLOIDBINTANG.COM - Musisi senior Fariz RM mengambil langkah hukum terhadap penyanyi Syahravi atas dugaan pelanggaran hak cipta lagu ciptaannya, "Di Antara Kata". Keputusan itu diambil setelah berbagai upaya peringatan yang diberikan tidak mendapat respons maupun penyelesaian.

Fariz mengungkapkan, sebelum membuat laporan polisi pada Juli tahun lalu, ia telah tiga kali melayangkan peringatan kepada pihak Syahravi. Peringatan tersebut disampaikan melalui somasi, surat pribadi yang ditulis tangan, hingga melalui kuasa hukum.

"Jadi sudah kami peringatkan. Tiga kali lho kami peringatkannya. Ada somasi pertama ke pihak terlapor, ada surat pribadi dari saya tertulis tangan yang kedua kali, yang ketiga kali kami sampaikan lewat pengacara pihak terlapor, tiga kali," ujar Fariz RM.

Musisi berusia 67 tahun itu menjelaskan pokok persoalan dalam kasus ini adalah penggunaan lagu "Di Antara Kata" yang diproduksi, dirilis sebagai singel di platform digital, dan diedarkan tanpa memperoleh izin darinya sebagai pencipta lagu.

"Dasarnya adalah tidak ada mechanical rights. Jadi artinya diproduksi, diterbitkan sebagai single di platform digital dan segala macam bentuknya, diedarkan tanpa izin. Ini sebetulnya yang paling fatal kami sudah memperingatkan pihak-pihak yang kami laporkan ini terkait pelanggarannya sebelum peristiwanya terjadi," jelasnya.

Menurut Fariz, dugaan pelanggaran itu juga sempat menjadi perhatian setelah lagu tersebut dibawakan dalam ajang Java Jazz. Meski telah menunggu selama beberapa bulan sejak peristiwa itu terjadi, ia mengaku tidak pernah menerima ajakan komunikasi ataupun mediasi dari pihak yang dilaporkan.

"Saya tunggu setahun lamanya, tidak ada berusaha komunikasi atau mediasi padahal sudah tahu melanggar gitu lho. Intinya itu sebetulnya. Makanya pada bulan Juli kami laporkan, karena beberapa bulan peristiwanya karena dibawakannya di Java Jazz ya, bulan Mei. Jadi kami tunggu dua bulan tidak ada ini, (makanya) kami laporkan," kata Fariz RM.

Fariz mengatakan kesempatan untuk menyelesaikan persoalan tersebut tetap diberikan bahkan setelah laporan polisi dibuat. Namun hingga satu tahun berlalu, ia menilai tidak ada itikad baik yang ditunjukkan oleh pihak terlapor.

"Setelah kami laporkan, kami beri tahu lagi, dan kami tunggu setahun lamanya sampai hari ini. Karena jelas-jelas tidak ada iktikad baik dari pihak yang kami laporkan, makanya kami lanjutkan proses hukum ini sekarang," ungkapnya.

Lagu "Di Antara Kata" merupakan karya Fariz RM yang dirilis pada 1981 dalam album Panggung Perak. Lagu tersebut menjadi salah satu karya yang masih dikenal luas oleh penikmat musik Indonesia hingga kini.

Bagi Fariz, perkara ini tidak hanya berkaitan dengan kerugian materi, tetapi juga menyangkut penghormatan terhadap hak kekayaan intelektual dan etika dalam industri musik.

"Yang saya sorot secara utama adalah pelanggaran etika. Menurut saya sudah saatnya pelanggaran-pelanggaran di hak karya intelektual milik seseorang itu harus dibenahi secara etikanya, dihargai, dihormati tata cara penggunaannya, tidak bisa seenaknya begitu saja," kata Fariz RM.


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Indramayu Ingin Kurangi Ketergantungan Migas
• 7 jam lalubisnis.com
thumb
Polda Jabar Tegaskan Taufik Tersangka Penyekapan Ditangkap, Bukan Serahkan Diri
• 6 jam lalusuarasurabaya.net
thumb
Manfaat Buah Nanas untuk Kesehatan, Salah Satunya Mengurangi Risiko Kanker
• 21 jam lalutabloidbintang.com
thumb
Kemudahan Pembayaran Kebutuhan Liburan dengan Cicilan 0 Persen
• 2 jam laluidxchannel.com
thumb
BMKG: Gempa Magnitudo 6,8 di Jepang Tak Berpotensi Tsunami di Indonesia
• 12 jam lalukompas.com
Berhasil disimpan.