jpnn.com, KAMBOJA - Direktur Jenderal Imigrasi Hendarsam Marantoko, memaparkan strategi penguatan sistem keimigrasian Indonesia dalam forum The 29th ASEAN Directors-General of Immigration Departments and Heads of Consular Affairs Divisions of the Ministries of Foreign Affairs (DGICM) yang berlangsung di Siem Reap, Kamboja, pada 23–25 Juni 2026.
Dalam forum tersebut, Hendarsam menegaskan bahwa penguatan pemeriksaan perbatasan, pengawasan warga negara asing (WNA), dan integrasi layanan digital menjadi tiga pilar utama yang menopang sistem keimigrasian nasional.
BACA JUGA: Imigrasi Hadirkan Layanan 544 Paspor Untuk Peringati Hari Jadi Bogor
"Penguatan pemeriksaan perbatasan, pengawasan warga negara asing (WNA), serta integrasi layanan digital menjadi tiga pilar yang menopang sistem keimigrasian Indonesia," kata Hendarsam.
Menurut dia, ketiga pilar tersebut diperkuat melalui kolaborasi lintas instansi untuk meningkatkan kemampuan deteksi dini terhadap pelanggaran keimigrasian dan berbagai bentuk kejahatan transnasional.
BACA JUGA: Komisi XIII DPR Minta Sistem Imigrasi Diintegrasikan dari Pusat Hingga Daerah
"Didukung dengan kolaborasi lintas instansi, kami telah mampu mendeteksi dini pelanggaran keimigrasian dan kejahatan transnasional, baik sebelum, saat, maupun setelah pemeriksaan dilakukan," ujarnya.
Hendarsam menjelaskan, Direktorat Jenderal Imigrasi saat ini mengoptimalkan analisis berbasis risiko melalui Passengers Analysis Unit (PAU) di Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) serta Immigration Traffic Monitoring Center (ITMC) di tingkat pusat.
BACA JUGA: Menurut Yusril, Presiden Prabowo Pantau Kasus Korupsi di Imigrasi Layaknya BGN
Selain pengamanan perbatasan, Imigrasi juga memperkuat pengawasan terhadap WNA melalui Aplikasi Pelaporan Orang Asing (APOA) yang telah terintegrasi dengan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri).
Diaa mencontohkan, integrasi sistem tersebut berkontribusi dalam pengungkapan kasus penipuan investasi daring di Batam yang melibatkan 210 WNA pada awal Mei 2026 sebagai bagian dari upaya mencegah penyalahgunaan izin tinggal.
Di sela agenda DGICM, Hendarsam juga melakukan pertemuan bilateral dengan Department of Home Affairs (DHA) Australia untuk membahas sejumlah isu kerja sama keimigrasian, termasuk mekanisme penerbitan Working Holiday Visa (WHV) bagi warga negara Indonesia.
"Usulan kami adalah dengan Sistem Undian (Ballot System) yang lebih sesuai untuk menjamin aspek keadilan, transparansi, serta efisiensi dalam pengelolaan kuota pendaftar yang tinggi dari Indonesia," kata Hendarsam.
Pada forum yang sama, Indonesia juga ditunjuk sebagai Voluntary Lead Shepherd (VLS) untuk isu penyelundupan manusia dalam implementasi Plan of Action (PoA) DGICM.
"Tantangan kejahatan lintas negara memerlukan penyelesaian yang terintegrasi. Melalui mandat Indonesia sebagai Lead Shepherd penanganan penyelundupan manusia, kami mendorong komitmen nyata seluruh anggota ASEAN untuk memperkuat pertukaran informasi intelijen dan penyelarasan teknologi demi kawasan yang lebih aman dan tangguh," pungkasnya. (jlo/jpnn)
Redaktur & Reporter : Djainab Natalia Saroh




