HARIAN.FAJAR.CO.ID, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap alasan di balik keputusan pembantaran penahanan terhadap mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas. Tersangka kasus dugaan korupsi pengelolaan kuota haji tambahan periode 2023-2024 itu kini menjalani perawatan intensif di rumah sakit setelah mengalami gangguan kesehatan.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan pembantaran penahanan dilakukan berdasarkan rekomendasi tim dokter yang menangani kondisi kesehatan Yaqut.
“Berdasarkan informasi medis, yang bersangkutan mengalami sakit pada saluran pencernaan,” ujar Budi kepada wartawan, Rabu (24/6).
Saat ini, Yaqut menjalani perawatan di RS Polri Kramat Jati. Rumah sakit tersebut berada tidak jauh dari kediamannya di kawasan Batu Ampar, Jakarta Timur.
Menurut Budi, langkah pembantaran dilakukan untuk memastikan hak-hak tersangka tetap terpenuhi selama menjalani proses hukum. Meski demikian, penyidik KPK tetap melakukan pengawasan terhadap perkembangan kondisi kesehatan mantan Ketua GP Ansor tersebut.
“Penyidik akan terus memantau perkembangan kesehatannya, sekaligus memastikan proses penyidikan tetap berjalan sebagaimana mestinya,” tegasnya.
Yaqut merupakan salah satu dari empat tersangka yang telah ditetapkan KPK dalam perkara dugaan korupsi pengelolaan kuota haji tambahan tahun 2023-2024. Selain dirinya, KPK juga menetapkan mantan staf khusus Menteri Agama, Ishfah Abidal Aziz atau yang dikenal sebagai Gus Alex.
Dua tersangka lainnya berasal dari kalangan swasta, yakni Ismail Adham selaku Direktur Operasional PT Makassar Toraja (Maktour) dan Asrul Azis yang juga menjabat Ketua Umum asosiasi penyelenggara perjalanan ibadah.
Dalam perkara ini, KPK menduga Yaqut bersama Ishfah Abidal Aziz menyalahgunakan kewenangan terkait pembagian 20.000 kuota haji tambahan yang diberikan Pemerintah Arab Saudi pada periode 2023-2024.
Penyidik menduga Yaqut mengambil kebijakan diskresi dengan membagi kuota tambahan tersebut secara merata, yakni 50 persen untuk haji reguler dan 50 persen untuk haji khusus. Kebijakan itu dinilai bertentangan dengan ketentuan perundang-undangan yang mengatur alokasi kuota haji, di mana 92 persen seharusnya diperuntukkan bagi jamaah haji reguler.
Akibat kebijakan tersebut, sekitar 8.400 calon jamaah haji reguler diduga kehilangan kesempatan untuk berangkat menunaikan ibadah haji.
Tak hanya itu, KPK juga mendalami dugaan adanya aliran dana dari sekitar 100 biro perjalanan haji dan umrah. Nilai setoran yang diterima disebut berkisar antara 2.700 dolar AS hingga 7.000 dolar AS untuk setiap kursi kuota haji tambahan.
Berdasarkan hasil perhitungan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), perkara tersebut diduga menimbulkan kerugian negara sebesar Rp622.090.207.166,41 atau sekitar Rp622 miliar.
Kasus ini menjadi salah satu perkara korupsi terbesar yang menyeret pejabat tinggi di lingkungan Kementerian Agama dalam beberapa tahun terakhir. KPK menegaskan proses penyidikan akan tetap berlanjut meski salah satu tersangka saat ini menjalani perawatan medis.





