Bayangkan ini: bertahun-tahun menjalani rumah tangga, lalu suatu hari Anda menemukan KTP asli pasangan dan nama di sana bukan nama yang diucapkan saat ijab kabul. Bukan salah tulis. Bukan nama panggilan. Nama yang berbeda sepenuhnya.
Ini bukan skenario sinetron. Di era identitas digital yang mudah dimanipulasi, kasus semacam ini mulai muncul ke permukaan dan pertanyaan hukumnya jauh lebih serius dari yang disangka.
Apa yang Disyaratkan Hukum?Dalam hukum Islam, akad nikah sah apabila memenuhi rukun dan syaratnya: ada calon suami, calon istri, wali, dua saksi, dan ijab kabul. Tidak ada rukun yang secara eksplisit menyebutkan "nama asli harus disebut." Namun di sini letak kompleksitasnya karena nama adalah bagian dari identitas calon mempelai yang wajib diketahui dengan jelas oleh para pihak dan saksi.
Kompilasi Hukum Islam (KHI) dan UU No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan mensyaratkan bahwa perkawinan dicatatkan dengan identitas yang benar dan sah. Artinya, dokumen yang digunakan dalam proses pernikahan termasuk nama harus mencerminkan identitas hukum yang sesungguhnya.
Di Sinilah Masalah Sesungguhnya BermulaPara ulama fikih membedakan antara khilaf al-wasf (ketidaksesuaian sifat/atribut) dan ghurur (penipuan yang disengaja). Jika seseorang menggunakan nama alias karena kebiasaan sehari-hari, itu berbeda dari yang sengaja menyembunyikan identitas aslinya untuk menghindari sesuatu misalnya status cerai, utang, atau catatan kriminal.
Mayoritas ulama berpendapat, jika penipuan identitas bersifat substantif menyangkut hal yang seandainya diketahui, pihak lain tidak akan bersedia menikah maka ini membuka peluang fasakh (pembatalan nikah) melalui jalur pengadilan. Bukan berarti nikahnya otomatis batal, tetapi pihak yang dirugikan memiliki hak untuk menggugat.
Lalu Bagaimana Nasib Anak dan Harta?Inilah bagian yang paling mengkhawatirkan. Jika pernikahan di-fasakh, status anak yang lahir selama perkawinan tetap diakui sebagai anak sah karena anak tidak menanggung akibat dari kelalaian orang tuanya. Ini sejalan dengan Pasal 75 dan 76 KHI.
Namun untuk harta bersama (gono-gini), pembagiannya bisa menjadi rumit. Pengadilan akan menilai itikad baik masing-masing pihak siapa yang menipu, dan sejauh mana penipuan itu merugikan secara material.





