Jakarta (ANTARA) - PT Pegadaian (Persero) melaporkan dugaan pelanggaran yang dilakukan mantan Pemimpin Unit Pegadaian Syariah (UPS) Pondok Jaya, Tangerang Selatan, Banten kepada aparat penegak hukum setelah menemukan indikasi kecurangan berdasarkan hasil audit internal yang berpotensi menimbulkan kerugian perusahaan.
"Manajemen PT Pegadaian (Persero) menghormati dan menyerahkan sepenuhnya penanganan kasus UPS Pondok Jaya kepada aparat penegak hukum, agar pelaku diproses berdasarkan ketentuan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku," kata Sekretaris Perusahaan Pegadaian Dwi Hadi Atmaka dalam keterangan resmi di Jakarta, Kamis.
Perusahaan menyebut indikasi kecurangan tersebut ditemukan melalui laporan hasil audit internal pada 30 Juni 2025 yang diduga dilakukan oleh Tri Arief Budiyanto saat menjabat sebagai Pemimpin Unit UPS Pondok Jaya.
Setelah melakukan investigasi internal, Pegadaian memastikan tidak ada nasabah maupun masyarakat yang dirugikan dalam kasus tersebut. Perusahaan juga menjatuhkan sanksi pemutusan hubungan kerja terhadap yang bersangkutan efektif sejak 1 November 2025.
Sebagai tindak lanjut, Pegadaian melaporkan mantan karyawannya tersebut ke Kejaksaan Negeri Kota Tangerang Selatan pada 18 Desember 2025. Setelah melalui proses penyidikan, yang bersangkutan ditetapkan sebagai tersangka pada 22 Juni 2026.
Pegadaian menegaskan tidak memberikan toleransi terhadap tindak kejahatan maupun perilaku karyawan yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan, ketentuan internal perusahaan serta nilai budaya perusahaan.
Menurut perusahaan, langkah hukum tersebut merupakan bentuk komitmen penerapan prinsip zero tolerance terhadap kecurangan sekaligus untuk memberikan efek jera dan memperkuat integritas insan Pegadaian.
Perusahaan juga menyatakan tetap berkomitmen menerapkan tata kelola perusahaan yang baik guna menjaga kepercayaan para pemangku kepentingan.
Selain itu, Pegadaian memastikan layanan di UPS Pondok Jaya tetap berjalan normal dan aman bagi masyarakat.
Baca juga: Kejari Tangsel tetapkan dua tersangka kasus korupsi gadai syariah
"Manajemen PT Pegadaian (Persero) menghormati dan menyerahkan sepenuhnya penanganan kasus UPS Pondok Jaya kepada aparat penegak hukum, agar pelaku diproses berdasarkan ketentuan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku," kata Sekretaris Perusahaan Pegadaian Dwi Hadi Atmaka dalam keterangan resmi di Jakarta, Kamis.
Perusahaan menyebut indikasi kecurangan tersebut ditemukan melalui laporan hasil audit internal pada 30 Juni 2025 yang diduga dilakukan oleh Tri Arief Budiyanto saat menjabat sebagai Pemimpin Unit UPS Pondok Jaya.
Setelah melakukan investigasi internal, Pegadaian memastikan tidak ada nasabah maupun masyarakat yang dirugikan dalam kasus tersebut. Perusahaan juga menjatuhkan sanksi pemutusan hubungan kerja terhadap yang bersangkutan efektif sejak 1 November 2025.
Sebagai tindak lanjut, Pegadaian melaporkan mantan karyawannya tersebut ke Kejaksaan Negeri Kota Tangerang Selatan pada 18 Desember 2025. Setelah melalui proses penyidikan, yang bersangkutan ditetapkan sebagai tersangka pada 22 Juni 2026.
Pegadaian menegaskan tidak memberikan toleransi terhadap tindak kejahatan maupun perilaku karyawan yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan, ketentuan internal perusahaan serta nilai budaya perusahaan.
Menurut perusahaan, langkah hukum tersebut merupakan bentuk komitmen penerapan prinsip zero tolerance terhadap kecurangan sekaligus untuk memberikan efek jera dan memperkuat integritas insan Pegadaian.
Perusahaan juga menyatakan tetap berkomitmen menerapkan tata kelola perusahaan yang baik guna menjaga kepercayaan para pemangku kepentingan.
Selain itu, Pegadaian memastikan layanan di UPS Pondok Jaya tetap berjalan normal dan aman bagi masyarakat.
Baca juga: Kejari Tangsel tetapkan dua tersangka kasus korupsi gadai syariah





