MAKASSAR, KOMPAS.TV - Dua pemuda diringkus oleh Resmob Polsek Makassar usai mengeroyok tetangganya sendiri.
Pelaku mengaku dendam terhadap korban yang sebelumnya pernah cekcok mulut dengannya.
Pelaku pengeroyokan beserta adiknya ditangkap Tim Resmob Polsek Makassar di rumahnya di Jalan Maccini Gusung, Kota Makassar.
Kedua pelaku mengaku mengeroyok korban yang juga tetangganya sendiri di bagian wajah.
Ia juga mengaku bahwa melakukan pemukulan lantaran dendam terhadap korban yang sempat cekcok dengan pelaku. Aksi ini pun dilakukan dalam kondisi mabuk.
Kini kedua pelaku diamankan di Mapolsek Makassar dan dikenakan Pasal 262 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.
Baca Juga: Cekcok Usai Pesta Miras, Pria Aniaya Teman di Minahasa Utara Ditangkap | BORGOL
#penganiayaan #makassar #pengeroyokan
_
Sahabat KompasTV, Mulai 1 Februari 2026 KompasTV pindah channel. Dapatkan selalu berita dan informasi terupdate KompasTV, di televisi anda di Channel 11 pada perangkat TV Digital atau Set Top Box. Satu Langkah lebih dekat, satu Langkah makin terpercaya!
Penulis : Aisha-Amalia-Putri
Sumber : Kompas TV
- pengeroyokan
- pria aniaya tetangga
- penganiayaan
- makassar
- borgol





