JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membantarkan penahanan mantan Menteri Agama (Menag), Yaqut Cholil Qoumas (YCQ) pada Rabu, 24 Juni 2026. Tersangka kasus dugaan korupsi pengaturan kuota haji tersebut dibantarkan penahanannya karena harus dilarikan ke Rumah Sakit (RS) Polri Kramat Jati, Jakarta Timur (Jaktim).
Pihak keluarga yakni, Eny Retno Yaqut yang merupakan istri Gus Yaqut membeberkan sakit yang diderita suaminya hingga harus dilarikan ke rumah sakit. Kata Eny, suaminya mengalami sakit parah di bagian pencernaan. Ia berterima kasih kepada KPK karena telah mengizinkan suaminya dibawa ke RS Polri Kramat Jati.
"Gus Yaqut ternyata harus dirawat inap karena alami gangguan kesehatan parah beberapa hari terakhir seperti di saluran pencernaannya. Kami berterima kasih kepada tim medis KPK yang bertindak cepat merujuk suami saya ke RS Polri untuk penanganan lebih lanjut," ujar Eny kepada wartawan, Kamis (25/6/2026).




