Selama puluhan tahun, jutaan pekerja rumah tangga hadir dalam kehidupan masyarakat Indonesia tanpa benar-benar terlihat oleh negara. Mereka membersihkan rumah, memasak, mencuci pakaian, merawat anak, hingga mendampingi lansia. Pekerjaan mereka memungkinkan banyak orang menjalankan aktivitas ekonomi dan sosial di ruang publik. Namun, di balik kontribusi yang begitu besar, pekerja rumah tangga justru menjadi salah satu kelompok pekerja yang paling minim perlindungan hukum.
Pada April 2026, Indonesia akhirnya mengesahkan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (UU PPRT) setelah melalui proses perjuangan yang berlangsung selama kurang lebih 22 tahun. Pengesahan ini patut diapresiasi sebagai langkah penting dalam memperkuat perlindungan terhadap pekerja rumah tangga. Akan tetapi, peristiwa tersebut juga mengundang pertanyaan yang tidak kalah penting yakni, mengapa pengakuan terhadap pekerja rumah tangga membutuhkan waktu selama itu?
Pertanyaan tersebut menjadi semakin relevan ketika melihat karakteristik sektor pekerja rumah tangga di Indonesia. Berbagai data menunjukkan bahwa mayoritas pekerja rumah tangga adalah perempuan. Mereka bekerja di sektor yang selama ini identik dengan pekerjaan domestik, yakni pekerjaan yang secara sosial sering dilekatkan pada perempuan. Akibatnya, pekerjaan rumah tangga kerap dipandang sebagai pekerjaan yang "biasa", "alami", atau bahkan dianggap sebagai perpanjangan dari peran perempuan dalam keluarga. Cara pandang seperti inilah yang secara tidak langsung berkontribusi pada rendahnya pengakuan terhadap pekerjaan rumah tangga sebagai pekerjaan yang layak mendapatkan perlindungan hukum yang setara.
Padahal, jika ditinjau dari perspektif konstitusi, pekerja rumah tangga memiliki hak yang sama dengan pekerja lainnya. Pasal 27 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menegaskan bahwa setiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan. Selain itu, Pasal 28D ayat (2) menjamin hak setiap orang untuk bekerja serta memperoleh imbalan dan perlakuan yang adil dalam hubungan kerja. Dengan demikian, perlindungan terhadap pekerja rumah tangga bukanlah bentuk kebaikan hati negara, melainkan bagian dari kewajiban konstitusional yang harus dipenuhi.
Sayangnya, selama bertahun-tahun pekerja rumah tangga berada dalam posisi yang rentan. Tidak sedikit yang bekerja tanpa perjanjian kerja yang jelas, tanpa kepastian upah, tanpa jaminan sosial, dan tanpa batasan jam kerja yang memadai. Dalam berbagai kasus, pekerja rumah tangga juga menghadapi kekerasan fisik, psikis, ekonomi, bahkan kekerasan seksual. Kerentanan tersebut semakin besar karena pekerjaan dilakukan di ruang domestik yang relatif tertutup dari pengawasan publik.
Dari perspektif gender, kondisi ini menunjukkan bahwa persoalan pekerja rumah tangga tidak hanya berkaitan dengan hubungan kerja, tetapi juga dengan ketimpangan sosial yang telah berlangsung lama. Pekerjaan yang didominasi perempuan sering kali memperoleh pengakuan yang lebih rendah dibanding pekerjaan yang berada di sektor formal. Kerja-kerja perawatan, pengasuhan, dan pengelolaan rumah tangga dianggap sebagai sesuatu yang wajar dilakukan perempuan sehingga nilai ekonominya sering kali diabaikan. Akibatnya, ketika perempuan bekerja di sektor domestik sebagai pekerja rumah tangga, hak-hak mereka juga lebih mudah diabaikan.
Dalam konteks ini, pengesahan UU PPRT memiliki makna yang lebih luas daripada sekadar lahirnya sebuah undang-undang baru. UU PPRT merupakan bentuk pengakuan negara bahwa pekerjaan rumah tangga adalah pekerjaan yang memiliki nilai, bahwa pekerja rumah tangga adalah pekerja yang memiliki hak, dan bahwa negara memiliki tanggung jawab untuk melindungi mereka dari berbagai bentuk eksploitasi dan diskriminasi.
Namun, pengakuan yang datang setelah lebih dari dua dekade perjuangan tetap menyisakan refleksi penting. Selama bertahun-tahun, jutaan pekerja rumah tangga telah bekerja tanpa perlindungan hukum yang memadai. Banyak di antara mereka mengalami pelanggaran hak yang seharusnya dapat dicegah apabila negara lebih cepat merespons kebutuhan perlindungan hukum bagi sektor ini. Karena itu, pengesahan UU PPRT tidak hanya perlu dipahami sebagai keberhasilan legislasi, tetapi juga sebagai pengingat bahwa keadilan yang datang terlambat tetap menyimpan konsekuensi yang tidak kecil bagi mereka yang selama ini menunggu.
Pada akhirnya, keberhasilan UU PPRT tidak akan ditentukan semata-mata oleh pengesahannya. Yang lebih penting adalah bagaimana negara memastikan bahwa hak-hak yang telah diakui dalam undang-undang benar-benar dapat dirasakan oleh para pekerja rumah tangga. Sebab pengakuan hukum yang sesungguhnya bukan hanya tentang mencantumkan hak dalam peraturan, melainkan memastikan bahwa setiap pekerja, terutama perempuan yang selama ini berada di lapisan paling rentan, dapat bekerja dengan aman, bermartabat, dan memperoleh perlindungan yang layak sebagai warga negara.
Pengesahan UU PPRT patut dirayakan sebagai kemajuan. Namun, perayaan tersebut tidak boleh membuat kita lupa bahwa jutaan pekerja rumah tangga telah menunggu terlalu lama untuk memperoleh pengakuan yang semestinya sudah mereka terima sejak awal. Dalam negara hukum yang menjunjung persamaan dan keadilan, pengakuan terhadap martabat pekerja seharusnya tidak pernah membutuhkan waktu selama itu.




