HARIAN.FAJAR.CO.ID, JAKARTA – Kasus penyekapan dan penyiksaan yang dialami perempuan berinisial YTR (29) di Bandung, Jawa Barat, memasuki babak baru setelah aparat kepolisian berhasil menangkap tersangka utama, Taufik Hidayat. Seiring penangkapan tersebut, desakan agar pelaku dijatuhi hukuman berat terus mengemuka dari berbagai kalangan, termasuk anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI.
Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Abdullah, meminta aparat penegak hukum menjatuhkan sanksi maksimal kepada Taufik Hidayat. Menurutnya, tindakan yang dilakukan tersangka tidak dapat dikategorikan sebagai penganiayaan biasa karena berlangsung dalam kurun waktu yang panjang dan berdampak serius terhadap korban.
“Penangkapan ini harus dilanjutkan dengan proses hukum yang tegas tanpa kompromi. Kejahatan ini bukan sekadar penganiayaan biasa, ini adalah tindakan yang merampas kebebasan dan menghancurkan martabat korban secara berulang dalam kurun waktu yang panjang. Pelaku layak mendapat hukuman kebiri,” kata Abdullah dalam keterangan tertulis, Rabu (24/6).
Ia menilai hukuman kebiri layak dipertimbangkan mengingat adanya dugaan pola kekerasan berulang yang dilakukan pelaku. Dugaan tersebut menguat setelah polisi mengungkap bahwa mantan istri tersangka juga pernah mengalami kekerasan saat masih menjalin hubungan rumah tangga dengan Taufik.
“Fakta bahwa pelaku diduga pernah melakukan kekerasan terhadap mantan istrinya menunjukkan pola perilaku yang berbahaya. Hukuman kebiri tidak saja sebagai bentuk penghukuman, tetapi juga upaya melindungi masyarakat, khususnya kaum perempuan, dari potensi ancaman pelaku di masa mendatang,” ujarnya.
Senada dengan itu, Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, mendesak kepolisian untuk menerapkan pasal berlapis terhadap tersangka. Menurutnya, perbuatan yang dilakukan Taufik telah melampaui batas kemanusiaan dan menimbulkan trauma mendalam bagi korban.
“Kasus yang dilakukan oleh Taufik Hidayat ini sangat mengusik rasa kemanusiaan kita. Oleh karena itu, saya meminta dan mendesak aparat penegak hukum untuk tidak ragu menjerat pelaku dengan pasal-pasal undang-undang berlapis dengan ancaman hukuman terberat,” kata Habiburokhman.
Ia menilai penyidik harus memanfaatkan seluruh instrumen hukum yang tersedia, baik ketentuan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait penyekapan dan penganiayaan berat maupun Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) apabila ditemukan unsur-unsur yang memenuhi ketentuan tersebut dalam proses penyidikan.
“Hukuman maksimal dan berlapis bagi Taufik Hidayat ini bukan hanya demi keadilan bagi korban yang mengalami trauma mendalam, tetapi juga sebagai peringatan keras sekaligus efek jera yang nyata bagi siapa pun agar tidak melakukan tindakan keji serupa,” tuturnya.
Kasus ini menyita perhatian publik setelah terungkap bahwa YTR diduga menjadi korban penyekapan dan penyiksaan selama kurang lebih tiga tahun. Selama periode tersebut, korban disebut mengalami berbagai bentuk kekerasan yang mengakibatkan penderitaan fisik maupun psikis.
Setelah menjadi buronan, Taufik akhirnya berhasil diringkus tim gabungan Polda Jawa Barat di sebuah perumahan di Kecamatan Ciparay, Kabupaten Bandung, Selasa (23/6) sekitar pukul 18.30 WIB.
Kapolda Jawa Barat, Irjen Pol Rudi Setiawan, mengungkapkan tersangka sempat berpindah-pindah lokasi untuk menghindari kejaran aparat. Bahkan, pelaku diketahui sempat melarikan diri ke wilayah Tangerang sebelum akhirnya kembali ke Jawa Barat.
“Pelariannya sempat berpindah ke Tangerang. Di sana bingung dan merasa tidak aman, lalu kembali ke Jawa Barat. Yang bersangkutan merasa takut, curiga kepada semua orang, tidak tahu harus ke mana, hingga akhirnya sampai ke Majalaya dan tertangkap,” ujar Rudi.
Saat ini, Taufik telah resmi ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Polisi sementara menjeratnya dengan Pasal 466 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait tindak pidana penganiayaan.





