Pemerintah memutuskan menanggung Pajak Pertambahan Nilai (PPN) untuk rumah susun subsidi guna menjaga harga hunian bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) tetap terjangkau.
Purbaya Yudhi Sadewa Menteri Keuangan mengatakan skema Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah (PPN DTP) disepakati sebagai solusi transisi untuk mendukung pembiayaan rumah susun subsidi.
“Penyediaan hunian yang layak dan terjangkau merupakan bagian penting dari upaya meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Pemerintah akan terus memperkuat berbagai instrumen pembiayaan dan dukungan fiskal agar semakin banyak masyarakat berpenghasilan rendah yang dapat mengakses rumah pertama mereka secara terjangkau dan berkelanjutan,” kata Purbaya di Jakarta, Kamis (25/6/2026).
Langkah itu ditempuh di tengah upaya pemerintah mempercepat penyediaan hunian bagi masyarakat berpenghasilan rendah, terutama di kawasan perkotaan yang menghadapi keterbatasan lahan dan tingginya harga properti.
“Sebagai tindak lanjut atas arahan Presiden, Komite Tapera menyetujui penggunaan mekanisme Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah (PPN DTP) sebagai solusi transisi untuk mendukung implementasi pembiayaan rumah susun subsidi bagi masyarakat berpenghasilan rendah. Kebijakan ini diharapkan dapat menjaga keterjangkauan harga rumah susun sekaligus mempercepat penyediaan hunian bagi masyarakat,” ujarnya.
Menteri Keuangan mengatakan penyediaan hunian yang layak dan terjangkau merupakan bagian penting dari upaya meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Karena itu, pemerintah akan terus memperkuat instrumen pembiayaan dan dukungan fiskal agar lebih banyak masyarakat berpenghasilan rendah dapat mengakses rumah pertama mereka.
Menurut Menkeu, pemanfaatan PPN DTP menunjukkan bagaimana instrumen fiskal dapat digunakan secara tepat sasaran untuk mendukung agenda pembangunan nasional.
“Pemanfaatan mekanisme PPN Ditanggung Pemerintah menunjukkan bagaimana kebijakan fiskal dapat digunakan secara tepat sasaran untuk mendukung agenda pembangunan nasional. Langkah ini diharapkan dapat menjaga keterjangkauan harga rumah susun subsidi sekaligus mempercepat penyediaan hunian bagi masyarakat berpenghasilan rendah tanpa mengabaikan prinsip tata kelola dan keberlanjutan fiskal,” tegas Menkeu.
Selain menyetujui skema PPN DTP, Komite Tapera juga mengevaluasi kinerja dan program kerja BP Tapera tahun 2026. Rapat menyoroti pentingnya penguatan tata kelola, inovasi program, dan kolaborasi dengan berbagai pemangku kepentingan untuk memperluas akses pembiayaan perumahan.
Pemerintah juga membahas tindak lanjut arahan Presiden terkait percepatan pembangunan rumah susun subsidi bagi MBR melalui penguatan sinergi lintas kementerian dan lembaga. Melalui langkah tersebut, pemerintah berharap akses masyarakat terhadap hunian layak dapat semakin luas tanpa membebani daya beli kelompok berpenghasilan rendah.
“Pemerintah bersama Komite Tapera berkomitmen untuk terus memperkuat ekosistem pembiayaan perumahan nasional guna mendukung peningkatan kesejahteraan masyarakat serta mewujudkan akses perumahan yang lebih inklusif bagi seluruh rakyat Indonesia,” pungkasnya.(lea/lta/ipg)




