Richard Lee Ajukan Eksepsi, Sebut Sedang Berada di Singapura dan Persoalkan Dakwaan Jaksa

grid.id
3 jam lalu
Cover Berita

Grid.ID - Sebuah nota keberatan atau eksepsi dibacakan tim kuasa hukum Richard Lee terhadap dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang yang berlangsung di Pengadilan Negeri Tangerang. Dokumen setebal 24 halaman itu memuat sejumlah keberatan terhadap aspek formil dakwaan yang dinilai memiliki berbagai kelemahan.

Tim hukum Richard Lee menyoroti sejumlah hal, mulai dari persoalan kewenangan pengadilan, waktu kejadian perkara, hingga dugaan kesalahan dalam penetapan subjek hukum.

Sorotan utama diarahkan pada kewenangan Pengadilan Negeri Tangerang yang dianggap tidak memiliki dasar untuk mengadili perkara tersebut. Menurut pihak terdakwa, baik domisili pribadi Richard Lee maupun lokasi perusahaan yang terkait tidak berada di wilayah hukum pengadilan tersebut.

Kuasa hukum Richard Lee, Faizal Hafied, menyampaikan keberatan itu di hadapan majelis hakim.

"Pengadilan Negeri Tangerang tidak berwenang mengadili perkara a quo. Terdakwa berdasarkan kartu tanda penduduk beralamat di wilayah Palembang, Provinsi Sumatera Selatan, dan berdomisili di wilayah Jakarta Selatan. Kedua wilayah tersebut tidak berada dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Tangerang," kata Faizal Hafied di ruang sidang Pengadilan Negeri Tangerang pada Kamis (25/6/2026).

Selain menyoroti lokasi persidangan, tim kuasa hukum juga membantah waktu kejadian yang disebutkan dalam dakwaan JPU. Jaksa menyebut adanya dugaan tindak pidana pada 12 Oktober 2024 di wilayah Tangerang. Namun, pihak Richard Lee mengklaim memiliki bukti yang menunjukkan bahwa klien mereka tidak berada di Indonesia pada saat tersebut.

Dalam pembacaan eksepsi, tim hukum menyebut Richard Lee sedang berada di Singapura pada tanggal yang dimaksud.

"Bahwa terdakwa Richard alias Dokter Richard Lee dalam dakwaan didakwa melakukan tindak pidana pada hari Sabtu tanggal 12 Oktober 2024. Namun terdakwa pada tanggal 12 Oktober 2024 sedang berada di negara Singapura. Hal ini dibuktikan melalui paspor dan unggahan media sosial terdakwa," lanjut salah satu anggota tim hukum saat membacakan berkas eksepsi.

Keberatan berikutnya berkaitan dengan rincian dakwaan yang dianggap tidak spesifik atau kabur (obscuur libel). Tim pengacara menilai beberapa dakwaan menggunakan rentang waktu yang terlalu umum tanpa menyebut tanggal secara rinci.

Menurut mereka, dakwaan tersebut tidak memiliki kejelasan mengenai waktu terjadinya tindak pidana (tempus delicti), sehingga dapat menimbulkan ketidakpastian hukum.

"Terdakwa dituduhkan melakukan tindak pidana dalam tahun 2024, yang berarti terdakwa dituduhkan melakukan tindak pidana pada 1 Januari sampai dengan 31 Desember 2024. Dakwaan Jaksa Penuntut Umum tidak memiliki tempus delicti yang pasti, sehingga dikategorikan sebagai dakwaan yang kabur," beber tim pengacara.

 

Selain itu, tim hukum Richard Lee juga mengangkat dugaan adanya kesalahan dalam penentuan subjek hukum atau error in persona. Mereka membantah keterkaitan Richard Lee dengan akun toko daring yang disebut dalam dakwaan sebagai sarana peredaran produk ilegal.

Akun seperti “Graba Shop” dan “Ressel Shop” disebut bukan milik Richard Lee maupun perusahaan di bawah naungannya. Menurut pihak terdakwa, akun tersebut merupakan milik pihak ketiga yang tidak terikat hubungan kerja sama resmi.

Di akhir pembacaan eksepsi, tim kuasa hukum meminta majelis hakim mengabulkan keberatan yang mereka ajukan.

"Berdasarkan seluruh uraian tersebut, kami memohon kepada Yang Mulia Majelis Hakim untuk menerima eksepsi terdakwa untuk seluruhnya, menyatakan surat dakwaan jaksa batal demi hukum, dan memulihkan hak-hak terdakwa serta membebaskannya dari tahanan," pungkas Faizal Hafied saat menutup pembacaan eksepsi.

Kasus yang menjerat Richard Lee berkaitan dengan dugaan pelanggaran Undang-Undang Kesehatan dan Undang-Undang Perlindungan Konsumen. Ia didakwa memproduksi serta mengedarkan sediaan farmasi berupa sejumlah produk kosmetik, termasuk serum rambut dan produk berlabel DNA Salmon, yang izin edar BPOM-nya disebut telah dicabut atau dianggap tidak memenuhi standar keamanan yang berlaku.

Kasus hukum yang menjerat Richard Lee bermula dari laporan seorang dokter bernama Samira Farahnaz atau Doktif, ke Polda Metro Jaya pada Desember 2024. Laporan tersebut kemudian berkembang hingga memasuki tahap penyidikan dan berlanjut ke proses persidangan.

Dalam dakwaan yang dibacakan jaksa penuntut umum, Richard Lee disebut dijerat dengan pasal berlapis yang merujuk pada Undang-Undang Kesehatan serta Undang-Undang Perlindungan Konsumen.

Ia dituding memproduksi dan mengedarkan produk sediaan farmasi yang dinilai tidak memenuhi standar keamanan serta mutu melalui perusahaan yang dikaitkan dengannya, yakni CV Athena Mandiri.

Jaksa juga menyoroti dugaan adanya modifikasi label terhadap sejumlah produk kecantikan yang cukup dikenal di pasaran, di antaranya White Tomato dan DNA Salmon.

Dalam surat dakwaan disebutkan bahwa Richard diduga memerintahkan staf untuk mengubah label produk tertentu. Dugaan tersebut menjadi salah satu poin yang dipermasalahkan oleh jaksa karena berkaitan dengan identitas asli produk dan perizinan edar.

 

Pihak penuntut menduga adanya perubahan identitas produk manufaktur lain yang kemudian dilabeli ulang tanpa proses pembaruan izin edar dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).

Tak hanya soal label, jaksa juga menyoroti dugaan penggunaan produk yang dinilai tidak sesuai peruntukannya. Produk yang semestinya digunakan untuk pemakaian luar disebut diduga dipasarkan sekaligus diaplikasikan dengan metode penyuntikan ke dalam kulit konsumen melalui penjualan di platform TikTok Shop. (*)

 

Artikel Asli


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Pemerintah Ajak Warga Pilih Logo HUT Ke-81 Kemerdekaan RI, Begini Caranya
• 23 jam laluokezone.com
thumb
Mendagri Tito Hadiri Puncak PENAS Petani di Gorontal
• 20 jam lalujpnn.com
thumb
Elite NU dan Politik Praktis: Negosiasi Kepentingan dalam Ruang Demokrasi
• 2 jam lalurctiplus.com
thumb
Judicial Review UU Pesantren, AMALI: Negara Wajib Biayai Pendidikan Pesantren Secara Proporsional
• 22 jam laludisway.id
thumb
ESDM Gandeng Kampus Benahi Tambang Emas Gunung Botak
• 16 jam lalucnbcindonesia.com
Berhasil disimpan.