Judicial Review UU Pesantren, AMALI: Negara Wajib Biayai Pendidikan Pesantren Secara Proporsional

disway.id
19 jam lalu
Cover Berita

JAKARTA, DISWAY.ID — Ketua Asosiasi Ma'had Aly se- Indonesia (AMALI), KH Nur Salikin, menyampaikan dukungan penuh terhadap permohonan pengujian materiil Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pesantren. 

Khususnya terhadap Pasal 48 ayat (2) dan ayat (3), dalam sidang yang berlangsung di Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia.

BACA JUGA:Prabowo Bilang Tak Ada Uang Buat Perbaiki Gaji Guru, Rocky Gerung: Nyenyenye…

Dalam keterangannya, Nur Salikin menegaskan bahwa hingga saat ini pembiayaan pendidikan pesantren, termasuk Pendidikan Diniyah Formal (PDF), Satuan Pendidikan Muadalah, dan Ma'had Aly, belum mendapatkan dukungan negara secara proporsional sebagaimana amanat Undang-Undang Pesantren.

“Kami mendukung para pemohon judicial review karena frasa ‘sesuai kemampuan’ dan ‘sesuai kewenangannya’ membuka ruang tafsir yang menyebabkan negara tidak memiliki kewajiban yang tegas dalam membantu pendidikan pesantren. Kami berharap Mahkamah Konstitusi memberikan tafsir yang lebih imperatif bahwa negara wajib membantu pendidikan pesantren,” ujar Nur Salikin.

Menurutnya, kondisi tersebut telah menimbulkan berbagai bentuk diskriminasi terhadap pendidikan pesantren, khususnya Ma'had Aly. 

Hingga saat ini, para dosen Ma'had Aly belum dapat mengakses program sertifikasi dosen, belum memiliki Nomor Induk Dosen Nasional (NIDN), serta belum memiliki home base yang terintegrasi dalam sistem pendidikan tinggi nasional.

BACA JUGA:Tidar Jakbar: Waspada Isu MBG Ditunggangi Kepentingan Politik

Selain itu, mahasiswa atau mahasantri Ma'had Aly juga belum terintegrasi dalam sistem Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PDDikti), sehingga tidak dapat mengakses berbagai program bantuan pendidikan yang disediakan negara, termasuk program Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah.

“Anggaran KIP Kuliah yang nilainya mencapai triliunan rupiah tidak dapat diakses oleh mahasantri Ma'had Aly. Ini menunjukkan masih adanya diskriminasi anggaran terhadap pendidikan pesantren,” tegasnya.

Berdasarkan data yang tercatat dalam sistem EMIS Kementerian Agama, saat ini terdapat sekitar 1.548 dosen Ma'had Aly di seluruh Indonesia. Namun, hingga kini belum ada satu pun yang memperoleh akses sertifikasi dosen sebagaimana dosen perguruan tinggi pada umumnya. 

Sebagian besar dosen Ma'had Aly juga masih menerima honorarium yang sangat terbatas, berkisar antara Rp500 ribu hingga Rp2 juta per bulan, tergantung kemampuan masing-masing pesantren.

BACA JUGA:Kata Prabowo, Gaji Guru Gak Bisa Naik karena Uangnya Gak Ada

Dalam kesempatan tersebut, AMALI juga menyoroti belum terealisasinya Dana Abadi Pesantren sebagaimana diamanatkan dalam berbagai regulasi yang telah diterbitkan pemerintah. 

AMALI berharap pemerintah segera menghadirkan alokasi khusus Dana Abadi Pesantren yang dapat mendukung keberlangsungan dan peningkatan mutu pendidikan pesantren.

  • 1
  • 2
  • »

Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Ketum PBNU di Hadapan Prabowo: Warga NU Siap Berjuang demi Bangsa dan Negara
• 1 jam lalurepublika.co.id
thumb
Tak Hanya Tangkap Bandar, Polda Jatim Kejar Aset Narkoba hingga Rp3 Miliar
• 19 jam laluberitajatim.com
thumb
Prabowo Bilang Tak Ada Uang Buat Perbaiki Gaji Guru, Rocky Gerung: Nyenyenye…
• 19 jam laludisway.id
thumb
Meksiko Rotasi Pemain saat Hadapi Ceko pada Laga Penentu Grup A Piala Dunia 2026
• 5 jam lalupantau.com
thumb
42 Jemaah Haji Asal Jayawijaya Tiba di Makassar
• 57 menit lalumetrotvnews.com
Berhasil disimpan.