Eks Ketua Ombudsman Didakwa Terima Suap Rp4,8 Miliar, Uang Tunai hingga Rumah Mewah

rctiplus.com
4 jam lalu
Cover Berita
Eks Ketua Ombudsman Didakwa Terima Suap Rp4,8 Miliar, Uang Tunai hingga Rumah MewahNasional | okezone | Kamis, 25 Juni 2026 - 12:46Dengarkan Berita

JAKARTA - Mantan Ketua Ombudsman RI, Hery Susanto, didakwa menerima suap senilai total Rp4,8 miliar dalam kasus dugaan korupsi tata kelola usaha pertambangan nikel. Nilai tersebut terdiri atas uang tunai sebesar Rp2,6 miliar, serta satu unit rumah senilai Rp2,2 miliar.

Dakwaan tersebut dibacakan jaksa penuntut umum dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (25/6/2026).

"Bahwa terdakwa Hery Susanto selaku pegawai negeri atau penyelenggara negara, yaitu sebagai Anggota Ombudsman periode 2021–2026 telah menerima hadiah atau janji berupa penerimaan sejumlah uang dan barang," ujar jaksa saat membacakan surat dakwaan.

Jaksa menjelaskan, pemberian uang dan barang tersebut diduga berkaitan dengan upaya memengaruhi penanganan sejumlah persoalan yang berhubungan dengan sektor pertambangan dan kehutanan.

Baca Juga:Wakil Kepala BGN Buka Suara soal Isu Terjaring OTT Kejagung

Salah satunya terkait penetapan kewajiban pembayaran Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) Penggunaan Kawasan Hutan (PKH) milik PT Toshida Indonesia, dan PT Dinamika Sejahtera Mandiri oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK). Hery disebut diminta menyatakan adanya maladministrasi dalam proses tersebut.

Selain itu, suap juga diduga diberikan agar Hery menyatakan penolakan atas peningkatan izin usaha pertambangan (IUP) eksplorasi menjadi IUP operasi produksi milik PT Mitra Kumala Energi dan PT Gold Talent Raiper dengan alasan adanya maladministrasi.

 

Dalam dakwaan, jaksa memerinci sejumlah penerimaan yang diduga diterima Hery Susanto, yakni:

- Rp675 juta dari Direktur PT Toshida Indonesia, Laode Sinarwan Oda, yang disalurkan melalui Lukman Malanua dan Edy Sugandi.- Rp200 juta dari Direktur PT Dinamika Sejahtera Mandiri, Japen Choan alias Upen, melalui Lukman Malanua.- Sebuah rumah di kawasan Pulo Gebang Permai, Cakung, Jakarta Timur, senilai Rp2,2 miliar dari Agung Dinarno.- Uang Rp1 miliar dan Rp200 juta dari Agung Dinarno yang disalurkan melalui Edy Sugandi.- Uang Rp525 juta dari Agung Dinarno.- Uang Rp50 juta dari Muhammad Rosal selaku perwakilan PT Mitra Kumala Energi melalui Agung Dinarno.

Baca Juga:P2G Soroti Kasus Korupsi Chromebook yang Diusut Kejagung

Atas perbuatannya, Hery Susanto didakwa menerima hadiah atau janji yang berhubungan dengan jabatan dan bertentangan dengan kewajibannya sebagai penyelenggara negara. Sidang akan berlanjut dengan agenda pemeriksaan dan pembuktian dari jaksa penuntut umum. 

#nasional

Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Dampak Buruk UU PPSK Dinilai Lebih Besar Daripada MBG dan Kopdes Merah Putih
• 19 jam lalukatadata.co.id
thumb
Dunia Dilanda Ketidakpastian, Pertamina Ungkap Strategi Amankan Energi
• 4 jam lalucnbcindonesia.com
thumb
Kemenperin Bantah Kabar Dua Pabrik Komponen Otomotif Relokasi ke Vietnam
• 9 jam lalukatadata.co.id
thumb
Menkes Ungkap Kendala Pemulihan Puskesmas di Wilayah Terdampak Bencana Sumatera
• 6 jam lalukumparan.com
thumb
AI Mulai Masuk ke Program Pemerintah, Termasuk untuk MBG?
• 9 jam lalukatadata.co.id
Berhasil disimpan.