Pengasuh Ponpes di Semarang Jadi Tersangka Pencabulan Santriwati

kumparan.com
4 jam lalu
Cover Berita

Seorang pengasuh pondok pesantren di Kota Semarang berinisial AF (39) alias Abah Khan ditetapkan jadi tersangka kasus pencabulan terhadap santriwatinya. Mirisnya, perbuatan tersebut dilakukan berulang kali.

Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Semarang, Lilik Haryadi, mengatakan tersangka merupakan pengasuh di Pondok Pesantren Al-Jaelani yang berlokasi di Kelurahan Tinjomoyo, Kecamatan Banyumanik, Kota Semarang.

"Hubungan antara tersangka dengan korban adalah tersangka merupakan kiai atau pengasuh Pondok Pesantren Al-Jaelani, sedangkan korban merupakan santriwati di pondok pesantren tersebut dan keponakannya," ujar Lilik, Kamis (25/6).

Modus Tersangka

Ia menjelaskan, aksi bejat tersangka dilakukan dengan modus meminta dipijat. Tersangka juga mengancam korban dengan mengatakan bahwa korban tidak akan mendapat berkah apabila tidak menuruti permintaannya.

"Perbuatan cabul tersebut terjadi sebanyak empat kali," jelasnya.

Selain itu, pondok pesantren tersebut belum memiliki izin operasional atau masih ilegal.

Atas kejahatannya, tersangka dijerat Pasal 415 huruf b dan Pasal 418 ayat (1) KUHP jo Pasal 76E jo Pasal 82 UU Perlindungan Anak.

"Dengan sangkaan melakukan perbuatan cabul terhadap anak, dengan ancaman pidana 12 tahun penjara," kata Sarwanto.


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
LPSK Telusuri Dugaan Korban Lain Taufik Hidayat di Bandung
• 18 jam lalurctiplus.com
thumb
Dishub Rejang Lebong Usul Revisi Perda, Tarif Parkir Naik Jadi Rp2.000
• 15 jam lalurepublika.co.id
thumb
Seskab Teddy Sebut Pemerintah Targetkan 5.000 Jembatan Rampung Akhir 2026
• 6 jam lalukumparan.com
thumb
Avtur Sumbang 40% Biaya Maskapai, AHY Siapkan Siasat Hadapi Lonjakan Harga
• 1 jam lalukumparan.com
thumb
Koperasi Belum Berjalan, Korban Sudah Berjatuhan
• 7 jam lalukompas.com
Berhasil disimpan.