Pelaku Kasus Ade Sara Divonis Seumur Hidup, Apakah Taufik Hidayat Bisa Mendapat Hukuman Serupa?

viva.co.id
2 jam lalu
Cover Berita

Jakarta, VIVA – Kasus dugaan penyekapan dan penganiayaan yang dilakukan Taufik Hidayat terhadap kekasihnya, YTR, tengah menjadi perhatian publik. Banyak masyarakat yang dibuat geram setelah mengetahui korban diduga mengalami penyiksaan selama bertahun-tahun hingga mengalami luka berat, cacat permanen, dan trauma mendalam.

Di tengah ramainya perbincangan tersebut, muncul perbandingan dengan kasus pembunuhan Ade Sara Angeline Suroto yang sempat menghebohkan Indonesia beberapa tahun silam. Dalam kasus tersebut, dua pelaku akhirnya dijatuhi hukuman penjara seumur hidup.

Baca Juga :
Kisah Masa Kecil Taufik Hidayat, Perilaku Brutalnya Sudah Terlihat Sejak Lama
Apa yang Membuat Taufik Hidayat Terus Menyiksa YTR Selama Bertahun-tahun? Ini Pandangan Ahli

Lalu, jika pelaku pembunuhan Ade Sara bisa divonis seumur hidup, apakah Taufik Hidayat juga berpotensi menerima hukuman yang sama? 

Kasus Ade Sara Berakhir dengan Vonis Seumur Hidup

Kasus Ade Sara menjadi salah satu perkara kriminal yang paling menyita perhatian publik pada 2014. Mahasiswi tersebut tewas setelah menjadi korban pembunuhan yang dilakukan mantan kekasihnya, Imam Al Hafitd, bersama Assyifa Ramadhani.

Pada tingkat pertama, keduanya dijatuhi hukuman penjara selama 20 tahun oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Namun Jaksa Penuntut Umum mengajukan kasasi karena menilai hukuman tersebut belum mencerminkan beratnya tindak pidana yang dilakukan.

Mahkamah Agung kemudian mengabulkan permohonan kasasi jaksa dan memperberat hukuman menjadi penjara seumur hidup.

Keputusan tersebut didasarkan pada penerapan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana. Pasal ini memang mengatur ancaman pidana paling berat, mulai dari hukuman mati, penjara seumur hidup, hingga pidana penjara selama waktu tertentu.

Dengan vonis tersebut, kedua pelaku akan menjalani sisa hidup mereka di balik jeruji besi.

Kasus Taufik Hidayat Siksa dan Sekap YTR

Meski sama-sama menyita perhatian masyarakat, kasus yang menjerat Taufik Hidayat memiliki karakteristik hukum yang berbeda dengan kasus Ade Sara.

Dalam perkara yang saat ini ditangani Polda Jawa Barat, Taufik belum dijerat dengan pasal pembunuhan karena korban masih hidup. Namun, penyidik telah menetapkannya sebagai tersangka atas dugaan penganiayaan berat.

Kapolda Jawa Barat sebelumnya menyatakan bahwa Taufik dijerat Pasal 466 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP yang mengatur tindak pidana penganiayaan berat.

Selain itu, penyidik masih mendalami kemungkinan penerapan sejumlah pasal lain, termasuk pasal penyekapan atau perampasan kemerdekaan seseorang.

Baca Juga :
Ingat Tragedi Ade Sara? Kisah Cinta Berujung Maut yang Mirip Kasus YTR
Kasus Taufik Hidayat Jadi Sorotan, Benarkah Pelaku Memiliki Ciri Psikopat? Ini Penjelasan Ahli Psikologi Forensik
Cerita Pilu Keluarga Taufik Hidayat, Ibunya Meninggal Setelah Anak Bungsu Overdosis

Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Elite NU dan Politik Praktis: Negosiasi Kepentingan dalam Ruang Demokrasi
• 1 jam laluokezone.com
thumb
Trump Merasa Dikhianati Partainya Sendiri di Amerika: Mereka Justru Mempersulit Pekerjaan Saya
• 12 jam laluwartaekonomi.co.id
thumb
Resmi! Pedro Acosta Gabung Ducati Mulai MotoGP 2027, Jadi Rekan Setim Marc Marquez
• 12 jam lalumedcom.id
thumb
Sinyal Banjir Pasokan, Harga Minyak Turun Dekati US$ 70 per Barel
• 7 jam lalukatadata.co.id
thumb
Manuver Zohran Mamdani Jadi Gempa Politik AS, Retaknya Koalisi Mulai Terlihat
• 8 jam lalurepublika.co.id
Berhasil disimpan.