HARIAN.FAJAR.CO.ID, TAKALAR – Tim efektif terpadu Kejaksaan Negeri Takalar melakukan penyuluhan Hukum dan konsultasi hukum terpadu untuk masyarakat pesisir di Desa Aeng Batu-Batu Kecamatan Galesong Utara Kabupaten Takalar.
Kegiatan ini merupakan inovasi layanan Intelijen Kejaksaan berbasis pendekatan preventif melalui integrasi penyuluhan hukum, konsultasi hukum dan pemetaan permasalahn yang dilaksanakan langsung di wilayah pesisir, Kamis, 25 Juni.
Kegiatan tersebut dihadiri sejumlah narasumber yaitu Kepala Sub Seksi I bidang Intelijen A. Muh Ikhsan Al Fakih, Kepala Seksi Penataan dan Pemberdayaan Kantor BPN Takalar Andi Dian Anggraeni Arki, Kepala Seksi Penetapan Hak dan Pendaftaran Kantor BPN Takalar Andi Achmad, Kepala Bagian Hukum sekretariat daerah Kabupaten Takalar Irwan Rachman, Perancang Peraturan Perundang-Undangan Bagian Hukum Setda Kabupaten Takalar Hj. Bungawati.
Selain itu, ada juga Kepala Dinas Perikanan Kabupaten Takalar Nasruddin A, Kabid Pemberdayaan Nelayan Kecil dan Pengelolaan TPI Dinas Perikanan Kabupaten Takalar Andi Zulhaedah dan Kepala Desa Aeng Batu Batu.
Fokus pada optimalisasi peran intelijen penegakan hukum melalui implementasi program “JAKSA PELITA PESISIR” dalam mendukung upaya pencegahan permasalahan hukum masyarakat pesisir.
Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intelijen) Kejari Takalar Median Suwardi mengatakan, bahwa
kegiatan ini meliputi pengembangan model layanan penyuluhan dan konsultasi hukum bagi masyarakat pesisir, pelaksanaan kegiatan penyuluhan hukum langsung di wilayah pesisir dengan fokus pada isu-isu aktual, penyediaan layanan konsultasi hukum bagi masyarakat pesisir.
Pemetaan dan identifikasi permasalahan hukum masyarakat pesisir, penguatan koordinasi dan kolaborasi dengan pemangku kepentingan, Pembentukan kader atau agen sadar hukum di masyarakat pesisir, Penyusunan rekomendasi kebijakan berbasis hasil kegiatan lapangan.
“Inovasi ini mendorong transformasi penegakan hukum yang lebih preventif, humanis, dan berorientasi pada pelayanan publik serta meningkatkan kesadaran hukum dan ketahanan masyarakat pesisir,” ujar Kasi Intel Kejari Takalar Median Suwardi.
Lanjut kata Median, selain memperkuat kesadaran hukum, program tersebut juga diharapkan dapat membantu masyarakat pesisir memahami hak dan kewajibannya, termasuk dalam aspek penguasaan, pemanfaatan dan kepastian hukum atas tanah yang dimiliki.(mgs)





