Rieke Diah Pitaloka Soroti Proses Kasasi Nikita Mirzani yang Berjalan Singkat

kumparan.com
5 jam lalu
Cover Berita

Anggota Komisi XIII DPR RI, Rieke Diah Pitaloka, menyoroti adanya sejumlah keganjilan dalam proses hukum yang menimpa artis Nikita Mirzani. Hal yang dimaksud Rieke itu berkenaan dengan durasi pengambilan keputusan di tingkat kasasi yang dinilainya berjalan sangat singkat.

Rieke yang hadir langsung dalam sidang PK Nikita Mirzani ingin memastikan penegakan hukum berjalan transparan. Terutama setelah adanya peningkatan vonis Nikita dari 4 tahun menjadi 6 tahun penjara pada tingkat banding dan kasasi.

Ia lantas membeberkan tiga rekomendasi resmi terkait perkara Nikita. Rekomendasi pertama, dialamatkan Rieke pada Komisi Yudisial (KY) untuk bisa segera menindak laporan dugaan pelanggaran etik oleh hakim yang memutus perkara Nikita di tingkat kasasi.

"Sebagai anggota Komisi XIII DPR RI merekomendasikan: Pertama, mendukung Komisi Yudisial melakukan pemeriksaan secara independen, objektif, dan profesional terhadap laporan yang telah diterima serta menyampaikan perkembangan penanganannya sesuai kewenangan yang dimiliki," ujar Rieke Diah Pitaloka kepada wartawan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Lebih lanjut, Rieke juga mendesak agar Badan Pengawasan Mahkamah Agung untuk melakukan evaluasi menyeluruh terhadap administrasi perkara.

Desakan Rieke itu dipicu oleh adanya temuan berkas kasasi Nikita yang baru didistribusikan ke majelis hakim pada 12 Maret 2026, namun putusan sudah dijatuhkan keesokan harinya pada 13 Maret 2026.

"Kedua, mendukung Badan Pengawasan Mahkamah Agung melakukan evaluasi administrasi perkara, termasuk proses distribusi perkara, pemeriksaan perkara, dan penyampaian salinan putusan guna memastikan prinsip transparansi, akuntabilitas, dan kepastian hukum berjalan dengan baik," ucap Rieke.

Poin terakhir Rieke adalah desakan kepada Kejaksaan Agung. Ia meminta pihak Kejagung untuk tidak ragu melakukan langkah hukum jika ditemukan bukti adanya praktik suap terkait penanganan perkara Nikita Mirzani.

"Ketiga, kami mendukung Kejaksaan Agung Republik Indonesia melakukan langkah hukum apabila di kemudian hari ditemukan bukti permulaan yang cukup mengenai dugaan suap, gratifikasi, pengondisian perkara, atau tindak pidana lain yang berkaitan dengan proses peradilan dengan tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah," pungkasnya.

Bagi Rieke, pengawasan ini penting dilakukan demi menjaga kepercayaan rakyat terhadap hukum.

Ia berharap setiap warga negara, termasuk Nikita Mirzani, kelak bisa mendapatkan haknya untuk diproses melalui sistem peradilan yang adil dan dapat dipertanggungjawabkan tanpa adanya pengaruh dari pihak tertentu.


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Semua SPBU Wajib Jual B50 Oktober 2026, Perusahaan Bandel Terancam Sanksi
• 1 jam laluwartaekonomi.co.id
thumb
Begini Kata-kata Pertama dari Francesco Bagnaia Setelah Ia Resmi Berpisah dengan Ducati pada Gelaran MotoGP 2027
• 3 jam lalutvonenews.com
thumb
BRI Sudirman Semanggi Sosialisasi BRIGuna untuk TNI AL Menjelang Masa Pensiun
• 2 jam lalumediaapakabar.com
thumb
Jelang MPLS, Kemensos Matangkan Kesiapan Sekolah Rakyat di Seluruh Indonesia
• 1 jam laludisway.id
thumb
Menakar Implementasi Bahan Bakar B50, Ini Catatan dari Ahli Pengamat
• 13 jam lalukumparan.com
Berhasil disimpan.