Semua SPBU Wajib Jual B50 Oktober 2026, Perusahaan Bandel Terancam Sanksi

wartaekonomi.co.id
3 jam lalu
Cover Berita
Warta Ekonomi, Jakarta -

Implementasi penuh bahan bakar biodiesel B50 ternyata belum langsung berlaku di seluruh Indonesia mulai 1 Juli 2026. Pemerintah memberikan masa transisi selama tiga bulan bagi badan usaha untuk menyesuaikan distribusi dan menghabiskan stok lama sebelum seluruh SPBU wajib menjual B50 pada Oktober mendatang.

Masa penyesuaian tersebut diberikan agar proses peralihan dari B40 menuju B50 berjalan lancar tanpa mengganggu pasokan energi nasional. Pemerintah juga menyiapkan sanksi bagi perusahaan yang tidak memenuhi kewajiban sesuai tenggat yang telah ditetapkan.

Direktur Jenderal Energi Baru Terbarukan dan Konservasi Energi (EBTKE) Kementerian ESDM Eniya Listiani Dewi menjelaskan bahwa kebijakan B50 tetap mulai berjalan pada 1 Juli. Namun, badan usaha diberikan waktu hingga tiga bulan untuk menyelesaikan proses transisi di lapangan.

Menurut Eniya, masa transisi diperlukan karena sejumlah kilang dan badan usaha masih memiliki stok B40 yang harus dihabiskan terlebih dahulu sebelum beralih sepenuhnya ke campuran biodiesel baru.

“Masa transisi ditetapkan 3 bulan. Nah masa transisi itu apa? Satu, menghabiskan stok,” ujar Eniya di Jakarta, Kamis (25/6/2026).

Selama masa transisi tersebut, perusahaan diperbolehkan menghabiskan stok B40 yang masih tersedia. Namun apabila dilakukan pencampuran baru, kadar biodiesel harus bergerak bertahap menuju spesifikasi B50.

Pemerintah memperkirakan proses penyesuaian tidak akan berlangsung lama. Bahkan PT Pertamina (Persero) disebut telah berkomitmen menyelesaikan stok B40 yang ada dalam waktu sekitar dua bulan.

Selain itu, pemerintah menargetkan seluruh SPBU di Indonesia sudah menjual B50 secara penuh mulai 1 Oktober 2026. Dengan demikian, masyarakat nantinya akan menggunakan bahan bakar hasil campuran solar dan minyak sawit 50 persen secara nasional.

“1 Oktober mulai semua titik sudah full B50. Nah tentang volume dan sebagainya itu kita sesuaikan dengan kemampuan perusahaan,” kata Eniya.

Untuk memastikan target tersebut tercapai, Kementerian ESDM memberikan peringatan keras kepada badan usaha yang tidak mematuhi jadwal implementasi. Pemerintah menegaskan tidak akan segan menjatuhkan sanksi administratif kepada perusahaan yang terlambat melakukan pencampuran atau distribusi B50.

“Jika ada perusahaan yang mungkin tidak bisa menepati atau melakukan blending nanti akan diberikan peringatan, diberikan sanksi administratif,” tegas Eniya.

Baca Juga: Langkah Besar Prabowo: B50 Meluncur Juli Ini, Impor Solar Diklaim Berakhir

Kebijakan ini merupakan tindak lanjut dari arahan Presiden Prabowo Subianto yang ingin mempercepat pemanfaatan energi berbasis sawit. Pemerintah meyakini penggunaan B50 dapat mengurangi ketergantungan Indonesia terhadap impor solar sekaligus menghemat devisa negara dalam jumlah besar.

Sebelumnya, Prabowo menyatakan program B50 menjadi langkah strategis menuju swasembada energi nasional. Dengan pemanfaatan minyak sawit yang lebih besar, Indonesia diharapkan mampu menekan impor solar dan memperkuat ketahanan energi di tengah ketidakpastian global.


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
IPO RANS Hanya Lepas 20% Saham, Kok Bisa Lolos Aturan Baru BEI?
• 12 jam lalucnbcindonesia.com
thumb
Lepas 648 Aset Properti, BSN Bidik Pemulihan Nilai hingga Rp522 Miliar
• 5 jam lalumetrotvnews.com
thumb
Gunung Semeru Erupsi Disertai Letusan Setinggi 1,5 Km
• 4 jam lalumetrotvnews.com
thumb
Durasi Jalan Kaki Efektif atasi Darah Tinggi, Cukup 30 Menit
• 5 jam lalucnbcindonesia.com
thumb
Siaga Perang 2 Raksasa Asia, China Ngamuk ke Jepang
• 22 jam lalucnbcindonesia.com
Berhasil disimpan.