JAKARTA, KOMPAS.com - Perhimpunan Advokat Indonesia Suara Advokat Indonesia (Peradi SAI) menilai bahwa pemberlakuan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tidak perlu dipandang sebagai ancaman bagi dunia usaha dan korporasi.
"Justru kita enggak lihat ancaman. Justru kita melihat harus ada kesepahaman (antara pelaku usaha dan aparat penegak hukum)," kata Sekretaris Umum Peradi SAI, Patra M Zen, ditemui di sela-sela seminar terkait refleksi enam bulan KUHP-KUHAP baru, Kamis (25/6/2026).
Aturan baru tersebut dinilai menjadi momentum untuk mendorong perusahaan lebih tertib dan patuh terhadap hukum.
Baca juga: Polri Akui Masih Bingung Terapkan KUHP-KUHAP Baru karena Aturan Turunan Belum Terbit
Patra menjelaskan, salah satu perubahan mendasar dalam KUHP baru adalah perluasan pengaturan mengenai tindak pidana korporasi.
"Saya kasih contoh. Sebelum KUHP yang sekarang, tindak pidana korporasi itu hanya untuk tindak pidana khusus. Lingkungan, korupsi, TPPU," ujarnya.
"Ibu bapak sadar enggak? Hari ini pertanggung jawaban korporasinya itu sudah tindak pidana semuanya," sambung dia.
Baca juga: Jaksa Agung: 27 Korporasi Diduga Berkontribusi pada Banjir Sumatera
Ketua Umum Peradi SAI, Harry Ponto, mengungkapkan bahwa banyak pertanyaan dari pelaku usaha terkait implementasi KUHP baru.
Utamanya, lanjut dia, setelah muncul sejumlah pemberitaan mengenai potensi pemidanaan terhadap korporasi.df
"Nah kalau membaca peraturannya itu kan satu hal. Nah yang kami lakukan sekarang adalah dalam perspektif polisi bagaimana sih? Perspektif jaksa bagaimana sih? Hakim interpretasinya bagaimana dalam pelaksanaan? Karena ini baru satu semester gitu. Nah ini yang teman-teman bisa lihat tadi ternyata kan cukup banyak hal yang membuat kita terbuka gitu ya," ungkap Harry.
Ia menyoroti salah satu perkembangan penting dalam KUHP baru, yakni perluasan pertanggungjawaban pidana korporasi yang memungkinkan penegak hukum menelusuri pihak yang sesungguhnya mengendalikan perusahaan atau beneficial owner.
Baca juga: Kemenkum: 823.000 Korporasi Belum Laporkan Beneficial Owner
"Nah ini yang kita mau gali ekspektasi dunia usaha itu bagaimana gitu loh. Supaya juga mereka bisa tenang berusaha gitu," imbuhnya.
Korpirasi sebagai subjek pidanaSebagai informasi, KUHP dan KUHAP baru sudah berlaku sejak 2 Januari 2026. Salah satu aturan baru yang menjadi sorotan adalah pengaturan pertanggungjawaban pidana korporasi.
KUHP Baru dengan tegas mengakui korporasi sebagai subjek hukum pidana.
Itu tertuang dalam Pasal 45 ayat (1) KUHP yang berbunyi “Korporasi dapat dipertanggungjawabkan atas Tindak Pidana yang dilakukan untuk dan atas nama Korporasi atau untuk kepentingan Korporasi".
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang




