Jaksa mengungkap bahwa adik mantan Ketua Ombudsman, Hery Susanto, bernama Edi Sugandi punya peran dalam kasus dugaan suap suap Rp 4,8 miliar. Jaksa mengatakan Edi menjadi perantara sebagian suap untuk Hery.
"Secara bertahap kepada Edi Sugandi yang merupakan adik terdakwa Hery Susanto," kata jaksa saat membacakan surat dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Kamis (25/6/2026).
Jaksa mengatakan Edi membantu Hery menerima uang dari Direktur PT Tosida Indonesia senilai Rp 675 juta melalui Lukman Malanuang. Edi juga disebut membantu menerima uang Rp 1,2 miliar dari Agung Winarno.
"Dari Laode Sinarwan Oda, selaku Direktur PT Tosida Indonesia, sebesar Rp 675 juta melalui Lukman Malanuang yang diberikan melalui Edi Sugandi," kata jaksa.
"Dari Agung Winarno melalui Edi Sugandi sebesar Rp 1,2 miliar," lanjut jaksa.
(mib/haf)





