Mantan Istri Bongkar Watak Taufik Hidayat, Hanya Dua Pekan Menikah Sebelum Ditinggalkan

harianfajar
5 jam lalu
Cover Berita

HARIAN.FAJAR.CO.ID, BANDUNG – Fakta baru terungkap dalam kasus penyekapan dan penyiksaan terhadap YTZ (29) yang menyeret nama Taufik Hidayat. Mantan istri tersangka mengungkap sifat tempramental pelaku yang disebut sudah terlihat sejak awal pernikahan mereka. Bahkan, rumah tangga yang dibangun pada 2015 itu hanya bertahan selama dua pekan sebelum berakhir dengan perpisahan.

Pengakuan tersebut disampaikan mantan istri Taufik Hidayat saat ditemui Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, dalam kunjungannya ke sejumlah pihak yang terkait dengan kasus tersebut. Selain mendatangi keluarga korban, Dedi juga menemui mantan istri pelaku untuk menggali informasi mengenai kepribadian tersangka.

Momen pertemuan itu diunggah melalui kanal YouTube Kang Dedi Mulyadi Channel dan menjadi perhatian publik.

Dalam perbincangan tersebut, perempuan berhijab asal Desa Ciherang itu mengaku mengenal Taufik sejak lama karena kampung halamannya bertetangga dengan desa tempat tinggal tersangka.

Saat ditanya mengenai kehidupan rumah tangganya, ia mengungkap bahwa pernikahan mereka berlangsung sangat singkat.

“Menikah tahun 2015, tidak lama, dua minggu langsung ditinggalkan,” ujarnya.

Meski hanya dua pekan hidup bersama, keduanya diketahui memiliki seorang anak dari pernikahan tersebut.

Menurut pengakuannya, sejak awal menikah Taufik sudah menunjukkan sikap yang mudah marah dan emosional. Ia menyebut mantan suaminya sering meluapkan amarah hanya karena persoalan sepele.

“Sering membanting helm dan sepatu. Tapi kalau kekerasan fisik tidak pernah,” katanya.

Selain itu, Taufik juga disebut memiliki sifat pencemburu yang berlebihan. Kondisi tersebut menjadi salah satu faktor yang membuat rumah tangga mereka tidak bertahan lama.

Mantan istri pelaku juga membenarkan informasi dari kepolisian yang menyebut Taufik pernah bekerja sebagai penagih utang atau debt collector.

Meski mengetahui karakter keras mantan suaminya, ia mengaku tidak pernah menyangka Taufik akan melakukan tindakan keji terhadap Yuvita Tri Rezeki.

Sementara itu, Taufik Hidayat telah mengakui perbuatannya kepada penyidik. Namun, pria berusia 30 tahun tersebut berdalih melakukan penyekapan dan penganiayaan saat berada di bawah pengaruh minuman keras.

Kapolda Jawa Barat Irjen Rudi Setiawan mengatakan pengakuan tersebut disampaikan tersangka setelah ditangkap di Perumahan Griya Pesona, Kecamatan Ciparay, Kabupaten Bandung, Selasa (23/6) malam.

“Semua yang dia lakukan dia mengakui dan dia tadi sempat menyatakan bahwa dia juga menyesal. Karena dilakukan di bawah kesadarannya akibat konsumsi alkohol,” ujar Rudi kepada wartawan.

Menurut Rudi, hasil pemeriksaan sementara menunjukkan Taufik hampir setiap hari mengonsumsi minuman beralkohol. Bahkan saat diamankan polisi, tersangka diketahui baru saja menenggak minuman keras jenis intisari.

Kebiasaan tersebut diduga menjadi salah satu pemicu perilaku agresif yang berujung pada penganiayaan terhadap korban.

“Setiap hari konsumsi alkohol, selalu berdebat dengan pasangannya, bercekcok dengan kekasihnya, dan terjadilah penganiayaan seperti itu,” jelasnya.

Saat ini, Taufik telah ditahan dan menjalani proses hukum. Polisi menjeratnya dengan Pasal 466 dan Pasal 446 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Laporkan Syahravi Terkait Hak Cipta, Fariz RM Ingatkan Pentingnya Etika
• 8 jam lalutabloidbintang.com
thumb
Pertama Kalinya Libatkan Masyarakat, Pemerintah Buka Polling Logo HUT Ke-81 RI
• 23 jam lalusuarasurabaya.net
thumb
Adhyaksa FC Resmi Bermarkas di Kalimantan Tengah
• 10 jam lalumetrotvnews.com
thumb
LPS Pastikan Tindakan Penyelamatan Asuransi Berlaku Penuh 1 Januari 2030
• 21 jam laluwartaekonomi.co.id
thumb
Mobil Pikap Terbakar Hebat di Jepara, Sopir Terluka
• 12 jam lalurctiplus.com
Berhasil disimpan.