Jakarta, ERANASIONAL.COM – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa mantan Sekretaris Jenderal MPR RI, Ma’ruf Cahyono, dalam perkara dugaan penerimaan gratifikasi yang berkaitan dengan pengadaan barang dan jasa di lingkungan Sekretariat Jenderal MPR, Kamis (25/6/2026).
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyampaikan bahwa pemeriksaan dilakukan terhadap Ma’ruf sebagai pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka.
“Pemeriksaan hari ini dilakukan dalam kapasitas yang bersangkutan sebagai tersangka terkait dugaan gratifikasi pada proses pengadaan barang dan jasa di lingkungan Setjen MPR,” ujar Budi.
Ia menjelaskan, Ma’ruf memenuhi panggilan penyidik dan hadir di Gedung Merah Putih KPK sesuai agenda pemeriksaan yang dijadwalkan pukul 09.30 WIB.
Saat ini, pemeriksaan masih berlangsung dan penyidik terus mendalami keterlibatan tersangka dalam perkara tersebut.
Sebelumnya, KPK telah menetapkan Ma’ruf Cahyono sebagai tersangka atas dugaan gratifikasi yang diduga terjadi dalam proyek pengadaan barang dan jasa di lingkungan MPR RI.
Dalam keterangan yang disampaikan pada 3 Juli 2025, Budi menyebut tersangka berinisial MC yang menjabat sebagai Sekjen MPR RI pada periode 2019–2021.
Meski demikian, hingga kini KPK belum membeberkan secara detail konstruksi perkara maupun besaran dugaan gratifikasi yang diduga diterima. Proses penyidikan masih berjalan melalui pemeriksaan sejumlah saksi serta pengumpulan alat bukti.
Kasus ini menjadi bagian dari langkah KPK dalam mengusut dugaan praktik korupsi pada proses pengadaan barang dan jasa di lembaga negara.





