Kawal Sidang PK Nikita Mirzani, Rieke Diah Pitaloka Singgung Paket Kilat dalam Putusan

grid.id
1 jam lalu
Cover Berita

‎Grid.ID – Aktris sekaligus anggota Komisi XIII DPR RI, Rieke Diah Pitaloka, hadir dalam sidang perdana Peninjauan Kembali (PK) Nikita Mirzani di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (24/6/2026). Kehadirannya dilakukan sebagai bagian dari fungsi pengawasan DPR.‎‎Rieke menegaskan dirinya tidak datang untuk mengintervensi proses hukum. Ia hanya menjalankan tugas sebagai wakil rakyat yang mengawasi penegakan hukum dan perlindungan HAM.‎‎"Saya harus mengatakan bahwa saya hadir ke sini bukan dalam rangka mengintervensi proses hukum atau mempengaruhi putusan pengadilan. Ini merupakan pelaksanaan fungsi pengawasan sebagai anggota DPR yang dijamin oleh UUD 1945, khususnya dalam memastikan penegakan hukum, etika peradilan, dan perlindungan HAM," ujar Rieke usai persidangan. ‎‎Rieke menilai kepercayaan publik terhadap lembaga peradilan harus dijaga. Karena itu, setiap proses hukum perlu berjalan secara transparan dan akuntabel.‎‎Dalam perkara Nikita Mirzani, ia melihat ada sejumlah hal yang perlu mendapat penjelasan. Salah satunya terkait perubahan hukuman dari 4 tahun menjadi 6 tahun penjara.‎‎Rieke juga menyoroti proses kasasi yang berlangsung sangat cepat hingga menyebut adanya dugaan "paket kilat". Ia kemudian memaparkan kronologi penanganan perkara tersebut.‎‎- Kasasi diajukan pada 15 Desember 2025.‎- Berkas didistribusikan ke majelis hakim pada 12 Maret 2026.‎- Putusan dijatuhkan pada 13 Maret 2026.‎‎"Indikasi paket kilat, menurut saya. Bayangkan, distribusi berkas ke majelis dilakukan pada 12 Maret, dan besoknya, 13 Maret, putusan langsung dijatuhkan," ucap Rieke.‎‎Menurut Rieke, waktu pemeriksaan yang sangat singkat itu menimbulkan pertanyaan. Apalagi salinan resmi putusan baru diterima pada 26 Mei 2026.‎‎Ia menilai kondisi tersebut wajar jika memunculkan perhatian publik. Masyarakat tentu ingin mengetahui dasar perubahan putusan tersebut.‎‎Rieke mengatakan pertanyaannya bukan ditujukan untuk menuduh hakim. Ia menegaskan hal itu merupakan bagian dari pengawasan yang sah dalam negara hukum.

 

‎‎"Pertanyaan ini bukan tuduhan, melainkan bagian dari pengawasan publik yang sah dalam negara hukum," pungkas Rieke.

‎Diketahui, Nikita Mirzani mengajukan PK atau peninjauan kembali atas kasus pemerasan dan tindak pidana pencucian uang terhadap dokter Reza Gladys usai upaya kasasinya ditolak oleh Mahkamah Agung.‎‎Kasus yang menjerat Nikita Mirzani ini bermula pada November 2024 saat produk skincare milik Dokter Reza Gladys mendapat ulasan negatif di TikTok. Nikita pun ikut mengkritik produk tersebut.‎‎Setelah itu, terjadi komunikasi antara Reza Gladys dan asisten Nikita yaitu Mail yang berujung pada dugaan permintaan uang “tutup mulut” hingga disepakati Rp4 miliar.‎‎Merasa diperas dan ditekan, Reza Gladys akhirnya melaporkan Nikita Mirzani dan Mail ke Polda Metro Jaya pada Desember 2024. Pada Maret 2025, Nikita dan Mail resmi ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan.‎‎Berikut adalah perjalanan vonis Nikita Mirzani:‎‎• Tuntutan Jaksa: 11 tahun penjara‎• Vonis PN Jaksel (Tingkat Pertama): 4 tahun penjara dan denda Rp1 miliar (terbukti memeras, namun dakwaan TPPU tidak terbukti)‎• Vonis PT DKI Jakarta (Banding): Diperberat menjadi 6 tahun penjara. Hakim menyatakan Nikita terbukti secara sah melakukan pemerasan sekaligus TPPU.‎• Vonis Mahkamah Agung (Kasasi): Pada Maret 2026, MA secara resmi menolak permohonan kasasi Nikita Mirzani sehingga hukuman 6 tahun penjara telah berkekuatan hukum tetap (inkracht). (*)

Artikel Asli


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Prabowo Beberkan Alasan Gaji Guru dan PNS tidak Bisa Baik
• 2 jam lalucnbcindonesia.com
thumb
Kronologi Penonaktifan Ketua BEM FH UBK usai Akui Terima Rp 20 Juta Terkait Demo
• 8 jam lalukatadata.co.id
thumb
Indonesia bergerak ke ekonomi sirkular hadapi masalah produksi baterai
• 7 jam laluantaranews.com
thumb
Wakil Ketua Komisi X DPR Dorong Kampus Hadirkan Ospek yang Inspiratif dan Positif
• 2 jam lalupantau.com
thumb
Aksi Jual Global Mengguncang Pasar Saham, Investor Mulai Waspadai Risiko AI
• 9 jam lalumetrotvnews.com
Berhasil disimpan.