Panitia Khusus (Pansus) DPR bersama pemerintah mulai membahas RUU tentang Daerah Kepulauan. Pansus DPR ini sebelumnya sudah disahkan dalam rapat paripurna DPR RI pada 12 Maret 2026 silam.
Rapat Pansus DPR digelar di Ruang Rapat Komisi XIII DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (25/6/2026). Rapat dipimpin langsung oleh Ketua Pansus Mercy Barends.
Dari pihak pemerintah dihadiri langsung oleh Wamendagri Bima Arya, Wamenkum Edward Omar Sharif Hiariej, dan Wamenlu Hafaz Ugroseno. Selain itu, hadir pula jajaran Kementerian Pertahanan hingga Kemensetneg.
"Dari laporan daftar hadir di meja pimpinan rapat kerja telah dihadiri dan ditandatangani sebanyak sembilan orang anggota oleh tujuh fraksi, sehingga telah memenuhi kuorum lebih dari seperdua unsur fraksi. Dengan demikian, kuorum sebagaimana ditentukan oleh pasal 281 ayat 1 Peraturan DPR RI Nomor 1 tahun 2020 tentang Tatib telah terpenuhi. Rapat kami buka dan dinyatakan terbuka untuk umum," kata Mercy membuka rapat.
Mercy mengatakan rapat pansus ini digelar untuk menindaklanjuti Surat Presiden nomor R-01/Pres/01/2026 tanggal 12 Januari 2026 tentang RUU Daerah Kepulauan.
Ada lima agenda yang disepakati pada rapat pansus hari ini:
1. Penjelasan DPD RI atas RUU tentang Daerah Kepulauan.
2. Pandangan fraksi-fraksi DPR RI terhadap RUU tentang Daerah Kepulauan.
3. Pandangan pemerintah terhadap RUU tentang Daerah Kepulauan sesuai Surpres yang kami terima ke DPR RI yang menjadi leading sector dari Surpres yang mewakili seluruh menteri-menteri terkait adalah Kementerian Dalam Negeri.
4. Pengesahan jadwal pembahasan RUU tentang Daerah Kepulauan.
5. Penyerahan naskah akademik dan draf RUU tentang Daerah Kepulauan dari DPD RI kepada Pansus DPR RI.
(maa/dek)





