Liputan6.com, Jakarta - Polisi mengungkap peran pegawai Bea dan Cukai Juanda bernama Andayani dalam kasus korupsi impor ponsel bekas. Rumah Andayani turut digeledah penyidik pada Rabu (24/6/2026).
Kabag Ops Kortastipidkor Polri Kombes Pol Yusuf Affandi mengatakan Andayani diduga menjadi perantara penerimaan uang dari PT TSL yang kemudian disalurkan kepada oknum pejabat Bea Cukai Juanda, Surabaya.
Advertisement
"Diduga sebagai perantara," kata Yusuf kepada wartawan, Kamis (25/6/2026).
Penyidik masih menganalisis sejumlah barang bukti yang ditemukan saat penggeledahan, termasuk catatan penerimaan dan pembagian uang. Analisis tersebut dilakukan untuk menelusuri aliran dana serta pihak-pihak yang diduga menerima setoran.
"Hasil geledah, terutama daftar pembagian uang, masih dipelajari dan dianalisis. Fakta penyidikan saat ini menunjukkan untuk memuluskan kegiatan impor ponsel bekas, PT TSL diduga memberikan sesuatu kepada oknum Bea Cukai Juanda dari tahun 2024 hingga 2026," ujarnya.
Menurut Yusuf, dugaan pemberian uang tersebut dilakukan untuk memperlancar aktivitas impor ponsel bekas melalui wilayah Pabean Juanda.
Ia menambahkan, Andayani sebelumnya telah diperiksa penyidik. Namun, tidak menutup kemungkinan yang bersangkutan akan kembali dipanggil setelah hasil analisis barang bukti selesai dilakukan.
"Saya belum bisa menyimpulkan, menunggu hasil analisis dan pendalaman dari penyidik," kata Yusuf.
"Nanti setelah hasil penggeledahan dan analisis keluar, pasti dipanggil lagi," sambungnya.




