Hikmahanto Juwana Guru Besar Hukum Internasional Universitas Indonesia menilai kesepakatan awal atau memorandum of understanding (MoU) antara Amerika Serikat dan Iran belum memberikan jaminan terciptanya perdamaian yang stabil di kawasan Timur Tengah.
Menurut Hikmahanto, MoU tersebut sebenarnya telah ditandatangani oleh kedua pihak, meski tidak dilakukan dalam satu lokasi yang sama.
“Sebenarnya MoU sudah ditandatangani oleh baik Amerika Serikat maupun Iran. Presiden Amerika Serikat menandatanganinya di tempatnya, sementara Presiden Iran menandatanganinya di Iran. Jadi tidak dilakukan secara bersama-sama di Jenewa,” ujar Hikmahanto dalam diskusi Dialektika Demokrasi di Kompleks Parlemen Senayan Jakarta, Kamis (25/6/2026).
Ia menjelaskan, dalam MoU itu terdapat masa tenggang selama 60 hari yang dapat diperpanjang untuk merundingkan berbagai hal teknis sebelum dituangkan dalam perjanjian yang lebih rinci.
Hikmahanto mengatakan, terdapat tiga poin utama dalam MoU tersebut. Pertama, komitmen penghentian serangan antara Amerika Serikat dan Iran. Namun, persoalan muncul karena dalam dokumen itu juga disebutkan bahwa Israel tidak akan menyerang Lebanon.
“Sampai kemarin Israel masih melakukan serangan ke Lebanon. Bahkan Perdana Menteri Israel mengatakan bahwa seharusnya MoU itu tidak mengatur tentang Israel karena Israel bukan pihak dalam kesepakatan tersebut,” katanya.
Menurut dia, situasi ini menimbulkan ketidakpastian karena tindakan Israel di lapangan belum sepenuhnya sejalan dengan isi kesepakatan yang telah dicapai.
“Tadinya kita menganggap dengan adanya MoU ini ada kepastian antarnegara, tetapi ternyata masih ada ketidakpastian,” ujarnya.
Poin kedua dalam MoU, lanjut Hikmahanto, adalah langkah-langkah yang dapat segera dijalankan setelah penandatanganan. Salah satunya terkait pelonggaran sanksi Amerika Serikat terhadap Iran.
“Amerika Serikat akan menyampingkan pengenaan sanksi yang selama ini diberlakukan kepada Iran sampai nantinya ada perjanjian yang lebih final. Ini merupakan peluang bagi banyak negara untuk berhubungan dengan Iran, termasuk Indonesia,” katanya.
Ia menilai pencabutan sementara sanksi membuka ruang kerja sama ekonomi yang selama ini terhambat.
Sementara itu, poin ketiga berkaitan dengan berbagai isu yang masih harus dirundingkan lebih lanjut oleh kedua negara. Hikmahanto menyebut sejumlah perbedaan pandangan masih muncul, terutama terkait program nuklir Iran.
“Iran mengatakan masalah nuklir tidak akan dibicarakan, tetapi Presiden Amerika Serikat justru menghendaki agar persoalan nuklir, terutama senjata nuklir, menjadi bagian dari pembahasan,” jelasnya.
Selain itu, masih terdapat perbedaan pandangan mengenai pencairan aset-aset Iran yang dibekukan serta rencana pendanaan rekonstruksi yang nilainya disebut mencapai sekitar 300 miliar dolar AS.
Di tengah berbagai dinamika tersebut, Hikmahanto menilai pernyataan-pernyataan yang disampaikan Presiden Amerika Serikat lebih banyak ditujukan kepada publik domestik dan Kongres AS yang kritis terhadap isi kesepakatan.
Meski demikian, ia melihat perkembangan terbaru telah memberikan dampak positif terhadap pasar energi global.
“Harga minyak sudah mulai turun. Ini tentu bagus untuk Indonesia,” katanya.
Namun, Hikmahanto mengingatkan pemerintah agar tetap mewaspadai perkembangan geopolitik di kawasan tersebut karena proses menuju perdamaian masih panjang.
“Pemerintah harus tetap menyiapkan berbagai skenario. Tidak boleh menganggap konflik geopolitik ini akan segera selesai karena bisa saja prosesnya panjang, bahkan perjanjian perdamaian tidak pernah benar-benar tercapai,” ujarnya.
Menurut Hikmahanto, kondisi yang mungkin terjadi adalah hubungan kedua negara berada dalam situasi menggantung, tanpa perang terbuka namun juga tanpa perjanjian damai yang definitif.
“Bisa saja hubungan kedua negara hanya mengambang. Tidak ada perjanjian damai, tetapi perang juga tidak benar-benar selesai, seperti yang kita lihat dalam konflik antara Rusia dan Ukraina,” pungkasnya.(faz/ham)




