Eks Ketua Ombudsman Hery Susanto Bantah Terima Uang Rp 2,6 M dan Rumah Rp 2,2 M

kumparan.com
4 jam lalu
Cover Berita

Mantan Ketua Ombudsman Republik Indonesia, Hery Susanto, membantah dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) soal penerimaan suap berupa uang dan rumah dengan nilai total mencapai Rp 4,85 miliar.

"Saya tidak ada menerima aliran uang," ujar Hery usai menjalani sidang dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (25/6).

Jaksa mendakwa Hery Susanto menerima uang sejumlah Rp 2,6 miliar dan rumah senilai Rp 2,2 miliar. Rumah dimaksud berlokasi di Pulo Gebang Permai, Cakung, Jakarta Timur.

"Itu rumah tua," ucap Hery sambil menggelengkan kepala saat ditanya apakah rumah tersebut ditinggalinya.

Hery lebih lanjut menyatakan bahwa bantahan seluruh dakwaan tersebut dibuktikan melalui tim kuasa hukumnya pada agenda persidangan berikutnya.

"Ya nanti akan dibuktikan oleh PH saya," ucap Hery saat meninggalkan ruang sidang.

Dalam dakwaan, penerimaan uang dan rumah tersebut berkaitan dengan pengkondisian Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) tata kelola pertambangan yang dilakukan Hery Susanto. Ada setidaknya dua perbuatan yang dilakukan Hery Susanto mengakali jabatannya sebagai Anggota Ombudsman, yakni:


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Cara Mengembalikan Dana PT Syaftraco
• 20 jam laluptsyaftraco.co
thumb
Kejagung Klaim KUHP dan KUHAP Baru Hemat Anggaran hingga Rp66,5 Miliar
• 16 jam laluokezone.com
thumb
Elite NU dan Politik Praktis: Negosiasi Kepentingan dalam Ruang Demokrasi
• 3 jam laluokezone.com
thumb
Dokter Tifa Batalkan Permohonan Praperadilan di PN Jaksel terkait Penangkapan, Ini Alasannya
• 8 jam lalukompas.tv
thumb
Industri Baterai Kendaraan Listrik RI Mulai Fokus ke Sektor Daur Ulang
• 23 jam lalukatadata.co.id
Berhasil disimpan.