Bea Cukai Sita Uang Kertas USD Senilai Rp 6,3 M di Bandara Soetta

kumparan.com
7 jam lalu
Cover Berita

Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) melalui Bea Cukai Soekarno-Hatta berhasil menggagalkan upaya pembawaan uang kertas asing (UKA) dalam jumlah besar tanpa izin di Terminal 2F Kedatangan Internasional Bandara Soekarno-Hatta.

Dalam penindakan yang dilakukan pada Senin (22/6), petugas menyita uang tunai sebesar 350.000 dolar Amerika Serikat (AS) dalam pecahan 100 dolar AS, atau setara sekitar Rp 6,3 miliar.

Kepala Kantor Bea Cukai Soekarno-Hatta Hengky Tomuan Parlindungan Aritonang bersama Kepala Bidang Penindakan dan Penyidikan I Putu Agus Arjaya menjelaskan, pengungkapan kasus tersebut berawal dari pengawasan berbasis manajemen risiko terhadap penumpang internasional.

Petugas kemudian memberikan perhatian khusus terhadap bagasi milik seorang warga negara asing (WNA) berinisial RR yang baru tiba dari Thailand. Hasil pemindaian X-ray menunjukkan adanya citra mencurigakan yang mengindikasikan pembawaan uang tunai dalam jumlah besar.

Setelah dilakukan pemeriksaan lanjutan secara persuasif di ruang khusus, petugas menemukan uang tunai dalam jumlah besar yang tidak dilaporkan dalam dokumen Customs Declaration dan tidak disertai izin dari Bank Indonesia (BI).

“Saat ini, barang hasil penindakan telah diamankan di Kantor Bea Cukai Soekarno-Hatta dan pelaku tengah menjalani proses penelitian kepabeanan lebih lanjut untuk mendalami kepatuhan administrasi finansial korporasi terkait,” tulis DJBC melalui keterangan tertulis, dikutip Kamis (25/6).

DJBC menegaskan, penindakan dan pengenaan sanksi administratif terhadap pembawaan UKA tanpa deklarasi maupun izin merupakan bagian dari upaya menjaga stabilitas nilai tukar rupiah serta mengawasi lalu lintas uang tunai lintas negara.

“Selain untuk mencegah tindak pidana pencucian uang lintas batas, ketegasan ini bertujuan memberikan efek jera sekaligus mengingatkan kepatuhan para pelaku perjalanan,” sebut DJBC.

DJBC, BI, dan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menegaskan komitmennya untuk memperkuat pengawasan di pintu masuk dan keluar Indonesia. Upaya tersebut akan diiringi dengan peningkatan edukasi kepada masyarakat agar aktivitas keuangan lintas batas berjalan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

DJBC pun kembali mengingatkan aturan yang wajib dipahami oleh setiap penumpang terkait pembawaan uang tunai dan valas ke/dari Indonesia:

1. Kewajiban Pelaporan Uang Tunai

2. Pembatasan Pembawaan Uang Kertas Asing (UKA)

3. Sanksi Administratif


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Indonesia Tegaskan Transisi Energi Berkelanjutan dengan Perlindungan Lingkungan di Forum Global London
• 23 jam lalupantau.com
thumb
72 Jam Setelah Damai, Semuanya Berubah! Rahasia Gelap Kesepakatan AS-Iran Mulai Terungkap
• 14 jam laluerabaru.net
thumb
Kritik Perang Ukraina, Pemimpin Partai Oposisi Rusia Divonis 7 Tahun Penjara
• 19 jam laludetik.com
thumb
Kejari Sleman Tahan Anggota DPRD Raudi Akmal, Kuasa Hukum Pertanyakan Bukti Baru Penyidik
• 8 jam laluokezone.com
thumb
Janice/Chong Terhenti di Perempat Final Eastbourne Open
• 3 jam lalumetrotvnews.com
Berhasil disimpan.