jpnn.com - Mantan Wakil Ketua Badan Gizi Nasional (BGN) Sony Sonjaya dinilai tidak layak mendapatkan perlindungan dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) setelah statusnya dalam perkara dugaan korupsi semakin jelas.
Wakil Ketua Komisi XIII DPR RI Sugiat Santoso mengatakan Kejaksaan Agung (Kejagung) juga sudah menolak permohonan Sony untuk menjadi justice collaborator (JC) dalam kasus yang menjeratnya.
BACA JUGA: Ada 100 SPPG Fiktif di Cilacap, DPR Minta BGN Evaluasi Total, Tutup yang Bermasalah
Dengan demikian, LPSK menurutnya tidak perlu memberi perlindungan terhadap Sony dalam kasus dugaan korupsi program Makan Bergizi Gratis (MBG) di BGN.
"Kalau Kejaksaan Agung sudah menolak yang bersangkutan sebagai justice collaborator, maka status hukumnya jelas. Yang bersangkutan akan menjalani proses hukum sebagai tersangka," kata Sugiat di Jakarta, Kamis (25/6/2026).
BACA JUGA: Didesak Mahasiswa, Ketua DPRD Sumsel Bersumpah di Bawah Al-Quran Kawal 8 Tuntutan Rakyat ke Pusat
Menurut Sugiat, status justice collaborator biasanya diberikan kepada pelaku yang bekerja sama secara signifikan dengan aparat penegak hukum untuk membongkar tindak pidana yang lebih besar.
Namun, ketika permohonan tersebut ditolak oleh penyidik atau penuntut, maka proses hukum terhadap yang bersangkutan tetap berjalan sebagaimana tersangka pada umumnya.
BACA JUGA: Cegah Anggaran Bocor, Peneliti BRIN Sodorkan 4 Langkah Strategis Benahi Program MBG
"Penolakan tersebut menunjukkan bahwa proses hukum terhadap Sony Sonjaya tetap berlanjut sebagai tersangka. Karena itu, saya menilai tidak ada alasan yang kuat untuk memberikan perlindungan khusus sebagaimana yang lazim diberikan kepada saksi atau korban," tuturnya.
Sugiat menjelaskan bahwa LPSK pada dasarnya dibentuk untuk memberikan perlindungan kepada saksi dan korban yang menghadapi ancaman akibat keterangannya dalam proses hukum.
Oleh sebab itu, dia mengatakan lembaga tersebut harus berhati-hati agar tidak menimbulkan persepsi keliru di tengah masyarakat.
"Saya berpandangan tidak seharusnya LPSK melindungi tersangka kasus korupsi. LPSK harus tetap berpegang pada prinsip dan tujuan pembentukannya, yakni melindungi saksi dan korban, bukan memberikan perlindungan kepada pihak yang sedang berstatus tersangka dalam perkara korupsi," katanya.
Untuk itu, dia meminta seluruh proses penanganan perkara dugaan korupsi yang melibatkan Sony Sonjaya diserahkan sepenuhnya kepada aparat penegak hukum.
Sugiat juga berharap penegakan hukum dilakukan secara transparan dan profesional sehingga dapat memberikan kepastian hukum serta memenuhi rasa keadilan masyarakat.
"Biarkan proses hukum berjalan sesuai ketentuan yang berlaku. Penegak hukum harus bekerja secara profesional dan transparan agar kasus ini dapat dituntaskan dengan baik," kata dia.(ant/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Soal Temuan 100 SPPG Fiktif di Cilacap, Waka Komisi IX: Ini Harus Diusut
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam




