Liputan6.com, Bandung - Penataan kawasan perkotaan menjadi bagian penting dalam menciptakan lingkungan yang tertib, nyaman, dan berkelanjutan. Namun, proses relokasi maupun penertiban Pedagang Kaki Lima (PKL) dan pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) dinilai tidak boleh hanya berfokus pada pemindahan lokasi semata.
Menurut anggota DPRD Kota Bandung Radea Respati, setiap kebijakan relokasi harus tetap memperhatikan keberlangsungan usaha masyarakat yang terdampak. Sebab, masih banyak kasus di mana pedagang dipindahkan ke lokasi baru tanpa strategi yang memadai untuk mempertahankan pelanggan dan aktivitas ekonomi mereka.
Advertisement
Kondisi tersebut kerap berujung pada penurunan pendapatan bahkan membuat sebagian pelaku usaha terpaksa menutup usahanya setelah direlokasi.




