BATAM, KOMPAS.TV - Polsek Sagulung, Kota Batam, menetapkan ayah kandung korban inisial RL sebagai tersangka atas kasus penganiayaan anak 9 tahun.
Sebelumnya, penyidik terlebih dahulu menetapkan ibu tiri korban sebagai tersangka.
Setelah ibu tiri korban jadi tersangka, penyidik Polsek Sagulung, Kota Batam, Kepulauan Riau, menetapkan ayah kandung korban sebagai tersangka.
Keduanya diduga menganiaya bocah perempuan 9 tahun yang merupakan anak kandungnya sendiri.
Penetapan tersangka berdasarkan gelar perkara dan menemukan bukti keterlibatan ayah kandung korban.
Motifnya, korban yang merupakan anak kebutuhan khusus ini menjadi pelampiasan kekesalan kedua tersangka bila memiliki masalah kehidupan.
Baca Juga: Pengeroyokan 3 Pemuda Picu Amuk Massa di Maros, Rumah Terduga Pelaku Dikepung | BORGOL
#penganiayaan #kdrt #tersangka #kekerasananak
Penulis : Shinta-Milenia
Sumber : Kompas TV
- penganiayaan
- kekerasan anak
- kdrt
- ibu tiri
- tersangka
- penganiayaan anak





