Polda Jabar Buka Pengaduan Korban Lain Taufik Hidayat, Dedi Mulyadi Soroti Lingkungan Abai

kompas.id
7 jam lalu
Cover Berita

BANDUNG, KOMPAS — Kepolisian Daerah Jawa Barat membuka ruang pengaduan bagi siapa saja yang pernah menjadi korban kekerasan Taufik Hidayat (30). Meski mengaku menerima beragam informasi yang beredar di media sosial, polisi hingga kini belum menerima laporan resmi terkait dugaan korban lainnya.

Taufik Hidayat adalah pelaku utama kasus penyekapan dan penganiayaan berat terhadap kekasihnya sendiri, seorang perempuan berinisial YTR (29). Kasus keji yang terjadi di wilayah Bandung, Jawa Barat ini sempat viral dan menyita perhatian publik.

“Kami memantau informasi di media sosial dan menerima unggahan dari pihak yang mengaku sebagai korban. Namun, hingga saat ini belum ada laporan resmi yang masuk,” ujar Kepala Bidang Humas Polda Jabar Komisaris Besar Hendra Rochmawan, Kamis (25/6/2026).

Oleh karena itu, untuk membantu proses penyelidikan, Hendra mengatakan, polisi membuka akses pelaporan melalui layanan darurat 110. Warga yang memiliki informasi terkait kasus tersebut diminta segera melaporkannya.

“Harapannya, informasi itu bisa menjadi bekal kami untuk mendalami motif yang melatarbelakangi dugaan penganiayaan dan penyekapan terhadap YTR,” katanya.

Baca JugaKasus Taufik Hidayat: Misteri Botol Infus Belum Terungkap, Polisi Minta Waktu
Membaik

Sementara itu, EH, bibi YTR, mengatakan kondisi keponakannya kini berangsur membaik. YTR masih menjalani proses pemulihan, terutama untuk menyembuhkan luka di bagian kepala.

“Dia sudah mulai bersemangat lagi. Tapi kami terus menjaga kondisi psikologisnya,” katanya.

EH berharap aparat penegak hukum dapat menuntaskan kasus ini. Menurut dia, keponakannya kini harus hidup dengan disabilitas di usia muda. Karena itu, Taufik Hidayat harus dijatuhi hukuman seberat-beratnya sesuai ketentuan yang berlaku.

“Banyak anggota keluarga kami yang geram dan ingin membalas. Namun, saya bilang jangan terbawa emosi, serahkan semuanya kepada proses hukum,” ujar EH. 

Sikap tak acuh

Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, berpendapat pelaku layak mendapat hukuman maksimal yang setimpal dengan perbuatannya yang dinilai sudah di luar batas kemanusiaan. Meski demikian, pemberian hukuman tetap menjadi kewenangan hakim dalam persidangan nanti.

Namun, Dedi kembali mengingatkan bahwa kasus ini merupakan tanggung jawab bersama. Menurut dia, penderitaan yang dialami YTR menjadi buah dari ketidakpedulian antarsesama warga.

“Problem kita sekarang adalah sikap tidak peduli. Lingkungan sosial kita sudah tidak baik, aparat juga semakin tidak peka. Banyak yang baru bergerak ketika sebuah kasus viral dan ramai dibicarakan. Kasus ini adalah cermin dari lingkungan yang abai,” kata Dedi.

 

Baca JugaPelarian Taufik Hidayat, Penganiaya YTR, Berakhir di Majalaya


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
5 Ambulans Laut Disiagakan untuk Layanan Darurat Warga Kepulauan Seribu
• 20 jam lalukompas.com
thumb
Bareskrim Polri Masih Usut Kasus Impor Ilegal Ponsel, Diduga Ada Keterlibatan Penyelenggara Negara
• 30 menit lalutvonenews.com
thumb
Ekosistem yang Benar adalah Kunci untuk Membangun Sepak Bola Indonesia
• 22 jam lalumedcom.id
thumb
Kabar Baik untuk Brasil, Neymar Bisa Main Lawan Skotlandia!
• 23 jam lalumedcom.id
thumb
KPK Panggil 6 Saksi Kasus Izin Tinggal WNA yang Seret Silmy Karim, Pemeriksaan di Bali
• 1 jam lalukompas.tv
Berhasil disimpan.