Pajak Pedagang E-Commerce Berlaku Mulai 1 Juli 2026, Simak Penjelasan Lengkapnya

metrotvnews.com
6 jam lalu
Cover Berita

Jakarta: Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan akan mulai melakukan pemungutan Pajak Penghasilan (PPh) bagi pedagang online di berbagai platform marketplace mulai Juli 2026. Aturan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 37 Tahun 2025. Apa itu pajak e-commerce? Dikutip dari laman Pajakku, pajak e-commerce merupakan mekanisme pemungutan PPh Pasal 22 oleh marketplace yang ditunjuk pemerintah atas penghasilan yang diterima pedagang dalam negeri dari transaksi melalui platform digital.

Melalui aturan ini:

  • Marketplace bertindak sebagai pemungut PPh Pasal 22.
  • Pajak dipungut atas penghasilan yang diterima pedagang online dari transaksi di marketplace.
  • Marketplace wajib menyetor dan melaporkan pajak yang telah dipungut kepada DJP.
  • Pemungutan dilakukan secara otomatis melalui platform yang ditunjuk pemerintah.

Baca Juga :

Biar Tarif Pajak UMKM 0,5%, DJP Temukan Modus Pecah Usaha

(Ilustrasi. Foto: Dok Metrotvnews.com) Besaran pajak yang dipungut Dari laman Ortax, pajak yang dipungut dalam ketentuan ini adalah sebesar 0,5 persen dari peredaran bruto yang tercantum dalam dokumen tagihan, tidak termasuk PPN dan PPnBM.

Pasal 8 ayat (3) PMK 37/2025 mengatur bahwa bagi pedagang yang menggunakan PPh sesuai dengan ketentuan umum, PPh Pasal 22 yang dipungut diperlakukan sebagai kredit pajak tahun berjalan.

Sementara itu, jika menggunakan skema PPh Final, PPh Pasal 22 yang dipungut dapat diperlakukan sebagai bagian dari pelunasan PPh Final. PPh Final yang dimaksud antara lain PPh Final atas sewa tanah dan bangunan, PPh Final jasa konstruksi, PPh Final UMKM, dan PPh Pasal 15. Pengecualian pemungutan Adapun jenis transaksi yang tidak dikenai atau dapat dikecualikan dari pemungutan PPh Pasal 22 oleh pihak lain meliputi:
  1. Penjualan barang dan/atau jasa oleh wajib pajak orang pribadi dalam negeri yang memiliki peredaran bruto sampai dengan Rp500 juta pada tahun pajak berjalan dan telah menyampaikan surat pernyataan.
  2. Penjualan jasa pengiriman atau ekspedisi oleh wajib pajak orang pribadi dalam negeri sebagai mitra perusahaan aplikasi berbasis teknologi yang memberikan jasa angkutan.
  3. Penjualan barang dan/atau jasa oleh pedagang dalam negeri yang menyampaikan informasi surat keterangan bebas pemotongan dan/atau pemungutan Pajak Penghasilan.
  4. Penjualan pulsa dan kartu perdana.
  5. Penjualan emas perhiasan, emas batangan, perhiasan yang bahan seluruhnya bukan dari emas, batu permata, dan/atau batu lainnya yang sejenis, yang dilakukan oleh pabrikan emas perhiasan, pedagang emas perhiasan, dan/atau pengusaha emas batangan.
  6. Pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan atau perjanjian pengikatan jual beli atas tanah dan/atau bangunan beserta perubahannya.


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Kasatpol PP Kota Bekasi Diadukan ke DPRD soal Dugaan Pelecehan Seksual Bawahan
• 4 jam lalukumparan.com
thumb
Jelang IPO, Laba Bersih Niramas Utama (JELI) Naik Jadi Rp39,4 Miliar di 2025
• 4 jam laluidxchannel.com
thumb
Bank Mandiri Taspen Dorong Pemberdayaan Masyarakat
• 5 jam laluidxchannel.com
thumb
Heboh Paket Kulkas Diantar ke Rumah Taufik Si Penyekap dan Penganiaya Wanita
• 5 jam lalukumparan.com
thumb
Kejagung Perpanjang Masa Penahanan Dadan Hindayana Cs hingga 40 Hari ke Depan
• 6 jam laluidxchannel.com
Berhasil disimpan.