Kejagung Perpanjang Masa Penahanan Dadan Hindayana Cs hingga 40 Hari ke Depan

idxchannel.com
2 jam lalu
Cover Berita

Ketiga tersangka dalam kasus dugaan korupsi MBG diperpanjang masa penahanannya.

Kejagung Perpanjang Masa Penahanan Dadan Hindayana Cs hingga 40 Hari ke Depan. (Foto: MNC Media)

IDXChannel—Kejaksaan Agung memperpanjang waktu penahanan mantan Ketua Badan Gizi Nasional (BGN) Dadan Hindaya beserta dua mantan wakilnya, Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung, dalam kasus dugaan korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG).

“Sudah perpanjang penyidik (masa penahanan Dadan Hindayana Cs),” kata Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna saat dihubungi wartawan, Kamis (25/6/2026).

Baca Juga:
Kejagung Segel Gudang Motor Listrik BGN di Bogor Terkait Kasus Korupsi MBG

Anang menjelaskan, penahanan ketiganya diperpanjang hingga 40 hari ke depan. Perpanjangan masa tahanan itu, kata Anang, telah disampaikan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).

“(Diperpanjang) 40 hari, di mana penyidik mengajukan perpanjangan ke penuntut umum,” ujar dia.

Baca Juga:
Kejagung Sita Lamborghini hingga Dumptruck dalam Kasus Korupsi Bauksit di Kalbar

Sebagai informasi, Kejagung telah menetapkan enam orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata kelola makan bergizi gratis (MBG) pada BGN.

Keenam tersangka yakni eks Kepala BGN Dadan Hindayana, dua Wakil Kepala BGN Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung, Asep Yusuf Somantri atau AYS selaku orang dekat Sony Sonjaya, dan Andri Mulyono (AM) selaku Komisaris PT Yasa Artha Trimanunggal (PT YAT) dan Ketua Yayasan Indonesia Food Security Review (IFSR), Glory Harimas Sihombing.

Baca Juga:
Kejagung Tolak Permohonan Justice Collaborator Sonny Sanjaya dalam Kasus Korupsi MBG

Sebelumnya, Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Syarief Sulaeman Nahdi mengungkapkan, ketiga tersangka tersebut juga diduga melakukan mark up sejumlah pengadaan di lembaga BGN. 

“Saudara DH bersama-sama dengan saudara SS dan saudara LP dalam melakukan proses pengadaan barang dan jasa di BGN secara melawan hukum,” kata Syarief saat jumpa pers di Kejagung, Jakarta, Rabu (3/6/2026).

Menurutnya, mereka melakukan intervensi kepada PPK (Pejabat Pembuat Komitmen). Sehingga penyusunan KAK (Kerangka Acuan Kerja) pengadaan barang dan jasa pada BGN untuk mendukung program Makan Bergizi Gratis (MBG) tidak disusun sesuai kebutuhan riil di lapangan.

“Adanya markup harga pengadaan sehingga terjadi kerugian yang tidak mendukung operasional pelaksanaan MBG,” ujarnya.


(Nadya Kurnia)


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Kemenpar Dorong Kebijakan Bebas Visa Kunjungan untuk Genjot Wisman
• 51 menit lalubisnis.com
thumb
Pemerintah Tegaskan Pusat Finansial Internasional RI Tak Akan jadi Sarang Cuci Uang
• 7 jam lalubisnis.com
thumb
Krakatau Steel (KRAS) Pangkas Struktur Grup, Lebur 2 Anak Usaha Kepelabuhanan
• 8 jam lalukatadata.co.id
thumb
Gempa 6,9 Magnitudo Guncang Pulau Honshu Jepang, Tak Berpotensi Tsunami
• 13 jam lalukumparan.com
thumb
Niat Puasa Asyura 25 Juni 2026: Teks Arab, Latin, serta Terjemahan
• 12 jam lalumedcom.id
Berhasil disimpan.