Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) menaikkan tingkat bunga penjaminan (TBP) simpanan rupiah di perbankan sebesar 25 basis poin (bps) untuk periode Juli–September 2026. Kebijakan ini diambil sebagai langkah antisipatif untuk menjaga efektivitas program penjaminan simpanan sekaligus menjadi acuan suku bunga wajar di industri perbankan.
Ketua Dewan Komisioner LPS, Anggito Abimanyu, mengatakan keputusan tersebut ditetapkan dalam Rapat Dewan Komisioner (RDK) yang digelar pada 22 Juni 2026 setelah melakukan evaluasi menyeluruh terhadap kondisi ekonomi, pasar keuangan, dan sektor perbankan.
“Berdasarkan hasil evaluasi Dewan Komisioner LPS memutuskan Menaikkan tingkat buka penjaminan Untuk simpanan rupiah di Bank Umum dan BPR masing-masing sebesar 25 basis point. Serta mempertahankan tingkat buka penjaminan Simpanan valuta asing di bank umum,” kata Anggito dalam konferensi pers, Kamis (25/6).
Dengan keputusan tersebut, tingkat bunga penjaminan simpanan rupiah di bank umum naik menjadi 3,75 persen, sedangkan untuk Bank Perkreditan Rakyat (BPR) menjadi 6,25 persen. Adapun tingkat bunga penjaminan simpanan valuta asing di bank umum tetap dipertahankan pada level 2 persen.
Kebijakan baru tersebut akan mulai berlaku pada 1 Juli 2026 hingga 30 September 2026. Kenaikan ini menandai respons LPS terhadap perkembangan suku bunga dan kondisi likuiditas di sektor keuangan, sekaligus memastikan program penjaminan simpanan tetap relevan dengan dinamika pasar.
Menurut Anggito, penyesuaian TBP dilakukan untuk memperkuat fungsi tingkat bunga penjaminan sebagai referensi bagi perbankan dalam menetapkan suku bunga simpanan yang sehat dan kompetitif.
“Penyesuaian TPP tersebut Merupakan langkah antisipatif dan dalam menjaga kredibilitas tingkat bunga penjaminan sebagai acuan suku bunga wajar perbankan. Sekaligus meningkatkan efektivitas kebijakan program penjaminan simpanan,” ujarnya.
LPS menilai kebijakan ini penting untuk menjaga keseimbangan antara perlindungan dana nasabah dan stabilitas sistem perbankan. Dengan tingkat bunga penjaminan yang lebih tinggi, ruang bagi bank untuk menghimpun dana masyarakat tetap terjaga tanpa mengurangi prinsip kehati-hatian.
Ke depan, LPS akan terus memantau perkembangan kondisi ekonomi dan sektor keuangan untuk menentukan arah kebijakan berikutnya. Evaluasi terhadap tingkat bunga penjaminan akan dilakukan secara berkala dan dapat berubah sewaktu-waktu apabila terjadi perubahan signifikan pada kondisi perekonomian maupun industri perbankan.
“Langkah tersebut merupakan komitmen LPS untuk menjaga kepercayaan masyarakat dan memperkuat stabilitas perbankan,” kata Anggito.





