JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah kantor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Sumatera Selatan, pada Selasa (23/6/2026).
Penggeledahan tersebut dilakukan terkait proses penyidikan kasus dugaan pemberian suap temuan audit BPK yang menjerat Bupati Muara Enim nonaktif Edison.
“Pada Selasa (23/6/2026), penyidik melakukan penggeledahan di kantor BPK Sumatera Selatan,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, dalam keterangannya, Kamis (25/6/2026).
Budi mengatakan, dalam penggeledahan tersebut, KPK mengamankan barang bukti di antaranya, dokumen kertas kerja pemeriksaan, dokumen perubahan-perubahan dari temuan WDP (Wajar Dengan Pengecualian) menjadi WTP (Wajar Tanpa Pengecualian) khususnya untuk Pemkab Muara Enim, dan dokumen terkait upaya melakukan perubahan kembali setelah adanya tangkap tangan KPK.
Baca juga: Kasus Bupati Muara Enim, ICW: Bahaya Opini Audit BPK Diperdagangkan
“Serta petunjuk adanya dugaan intervensi dari BPK Pusat untuk mengubah-ubah hasil temuan tersebut,” ujar dia.
Budi mengatakan, penyidik akan menganalisis setiap barang bukti yang diamankan dalam penggeledahan ini.
Sebelumnya, KPK menetapkan Bupati Muara Enim nonaktif Edison dan empat orang lainnya dalam kasus dugaan pemberian suap temuan audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) pada Kamis (11/6/2026).
Empat orang lainnya yaitu, Ketua Tim Pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan, Sumatera Selatan, Titin Rita Lestari; Cory Erin Hardi selaku marketing PT Millenium Solusi Abadi; Augusz Dewanggara selaku pihak swasta; dan Fika selaku Direktur PT Millenium Solusi Abadi.
Adapun tiga orang tersebut awalnya diamankan dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) lanjutan pada Rabu (10/6/2026).
Baca juga: KPK Geledah Kantor hingga Rumah Dinas Bupati Muara Enim
“Berdasarkan kecukupan alat bukti KPK kemudian menetapkan 5 orang tersangka,” kata Plh Direktur Penyidikan KPK, Ahmad Taufik Husein di Gedung Merah Putih, Jakarta, Kamis.
Taufik mengatakan, para tersangka langsung ditahan untuk 20 hari pertama sejak 10 sampai dengan 29 Juni 2026, di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK.