Eks Ketua Ombudsman Bantah Terima Suap Rp4,8 M: Itu Rumah Tua

viva.co.id
3 jam lalu
Cover Berita

Jakarta, VIVA – Ketua Ombudsman RI (ORI) periode 2026 Hery Susanto membantah telah menerima aliran suap berupa uang tunai ataupun rumah senilai Rp4,85 miliar, seperti yang didakwakan oleh jaksa penuntut umum (JPU) dari Kejaksaan Agung.

"Tidak ada aliran uang. Rumah juga nggak ada, itu rumah tua," tutur Hery saat ditemui usai sidang pembacaan surat dakwaan di Pengadilan Tipikor pada PN Jakpus, Kamis.

Baca Juga :
Kejagung Perpanjang Penahanan Dadan Hindayana Cs 40 Hari Lagi di Kasus Korupsi MBG
Eks Ketua Ombudsman Hery Susanto Pakai Nama John Lennon saat Terima Suap

Maka dari itu, ia menyebut tim advokatnya akan membuktikan terkait dakwaan yang disangkakan kepadanya.

Kendati demikian atas dakwaan JPU, Hery tidak mengajukan perlawanan. Advokat Hery, Alex Candra menyebut pihaknya tak melakukan perlawanan lantaran hal tersebut hanya menyangkut surat dakwaan secara formal (formil).

"Apakah formil dakwaan itu terpenuhi secara utuh atau tidak. Jadi hanya untuk mengulur waktu saja," ungkap Alex.

Dengan demikian, dia menuturkan pihaknya akan langsung membuktikan terkait substansi dakwaan yang menuduh kliennya melakukan korupsi.

Dalam kasus dugaan korupsi terkait tata kelola usaha pertambangan nikel periode 2021-2026, Hery didakwa menerima suap senilai total Rp4,85 miliar dalam bentuk uang tunai dan rumah.

Suap diduga diterima untuk menggerakkan Hery, yang kala itu masih menjabat sebagai Anggota Ombudsman RI periode 2021-2026, agar mengatur Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Ombudsman RI.

Pengaturan dimaksud agar Hery menyatakan dalam LHP Ombudsman bahwa penetapan nilai kewajiban pembayaran Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) Penggunaan Kawasan Hutan (PKH) atas nama PT Thosida Indonesia dan PT Dinamika Sejahtera Mandiri oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI sebagai perbuatan malaadministrasi.

Selain itu, agar dinyatakan pula dalam LHP adanya penolakan permohonan peningkatan Izin Usaha Pertambangan (IUP) Eksplorasi menjadi IUP Operasi Produksi atas nama PT Mitra Kumala Energi dan PT Gold Telen River sebagai perbuatan malaadministrasi.

Secara perinci, suap diterima Hery dari Laode Sinarwan Oda selaku Direktur PT Thosida Indonesia sebesar Rp675 juta melalui Lukman Malanuang, yang diberikan melalui Edi Sukandi.

Kemudian, diterima dari Tjia Peng Tjoan alias Peng selaku Direktur PT Dinamika Sejahtera Mandiri sebesar Rp200 juta melalui Lukman Malanuang.

Baca Juga :
Eks Ketua Ombudsman Didakwa Terima Suap Uang dan Rumah Total Senilai Rp4,8 M
Segini Cicilan KPR Rumah Subsidi Cicilan Tenor 40 Tahun
BPA Kejagung Bentuk Satgas Khusus Lacak Aset Koruptor Kasus Lama

Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Deep Learning di Kepulauan Seribu, Guru Dorong Siswa Belajar Bahagia
• 3 jam laludisway.id
thumb
Wamendagri Dorong Kepala Daerah Perkuat Identitas Lokal
• 17 jam lalumetrotvnews.com
thumb
LPS Menaikkan Tingkat Bunga Penjaminan Simpanan Rupiah Mulai 1 Juli 2026
• 1 jam lalupantau.com
thumb
Teror Batu Hantui Jalur Kereta Api Probolinggo, KAI Terbangkan Drone Buru Pelaku Pelemparan
• 23 jam laluberitajatim.com
thumb
Sarwendah Datangi Komnas Perempuan, Begini Respon Pihak Ruben Onsu
• 23 jam lalucumicumi.com
Berhasil disimpan.