MK Pertanyakan Sikap Pemerintah yang Ingin Pertahankan UU Keadaan Bahaya

kompas.id
3 jam lalu
Cover Berita

JAKARTA, KOMPAS – Lima hakim konstitusi secara berturut-turut mendorong pemerintah dan DPR untuk merevisi Undang-Undang Nomor 23 Prp Tahun 1959 tentang Penetapan Keadaan Bahaya. Para hakim mempertanyakan mengapa pemerintah tetap bersikukuh mempertahankan konstitusionalitas undang-undang yang lahir di masa Orde Lama dan situasi ketatanegaraan yang belum normal, sementara sejumlah ketentuan di dalamnya dinilai tidak lagi sesuai dengan perkembangan sistem ketatanegaraan Indonesia pasca-reformasi.

Kelima hakim tersebut berbeda pandangan dengan pemerintah yang dalam keterangannya menilai UU Penetapan Keadaan Bahaya konstitusional dan tidak bertentangan dengan konstitusi. Pemerintah meminta Mahkamah Konstitusi (MK) untuk menolak seluruh permohonan pengujian konstitusionalitas sejumlah norma UU tersebut yang diajukan oleh sejumlah mahasiswa pascasarjana Fakultas Hukum Universitas Indonesia.

Wakil Ketua MK Saldi Isra, dalam sidang Kamis (25/6/2026), secara gamblang memaparkan persoalan substansial dalam UU 23 Prp Tahun 1959. Ia menyebut setidaknya ada tiga celah besar yang absen di dalam UU itu. Yakni, tidak adanya ketentuan batas waktu awal keberlakuan keadaan bahaya (initial duration), tidak adanya peran DPR sebagai lembaga perwakilan rakyat dalam mekanisme pengawasan, serta tidak adanya aturan mengenai berapa lama keadaan bahaya dapat diperpanjang.

“Kita memerlukan undang-undang keadaan bahaya. Tidak ada negara yang tidak mempersiapkan ini. Tindakan darurat harus diambil, tapi harus ada mekanisme checks and balance,” ujar Saldi dalam sidang yang dipimpin oleh Ketua MK Suhartoyo.

Saldi juga mengingatkan, secara historis, UU Nomor 23 Prp 1959 itu ditandatangani Presiden Soekarno pada 16 Desember 1959 atau hanya sekitar enam bulan setelah Dekrit Presiden 5 Juli 1959, dan ketika DPR belum berfungsi sebagaimana mestinya. Ia mempertanyakan alasan pemerintah untuk tetap keras mempertahankan produk hukum dari era tersebut.

"Mengapa harus kekeh mempertahankan undang-undang ini, sementara ada beberapa parameter yang sebetulnya tidak ada diatur di dalamnya?" tanya Saldi, seraya mengingatkan bahwa MK pernah membatalkan undang-undang lain yang dinilai sudah tidak relevan lagi.

Ia juga menyoroti sikap pemerintah dan DPR yang berseberangan. "Kalau DPR tadi masih ada katup yang dibuka untuk dilakukan perbaikan. Tapi pemerintah sepertinya tidak membuka katup ini, menganggap ini sudah barang yang memang harus dijaga konstitusionalitasnya," kata Saldi.

Hakim konstitusi Adies Kadir juga mempertanyakan apa yang menjadi masalah apabila UU Penetapan Keadaan Bahaya tersebut disesuaikan dengan perkembangan ketatanegaraan.

Alasannya, ada ketidaksesuaian misalnya dalam bahasa yang termuat di UU tersebut. Misalnya, penggunaan istilah Panglima Tertinggi Angkatan Perang yang kini telah menjadi Panglima TNI, serta tidak adanya jabatan Panglima TNI dalam susunan otoritas yang diatur di dalam Pasal 3 UU tersebut.

“UUD kita sudah diamendemen empat kali. Berarti kan juga harus mengikuti perubahan-perubahan yang ada. Apakah tidak bisa undang-undang ini disesuaikan atau diselaraskan dengan situasi dan kondisi saat ini,” kata Adies.

Ia juga menyoroti ketentuan di dalam UU tersebut yang masih menyebutkan Presiden bertanggung jawab kepada MPR, sebuah konstruksi yang tidak lagi relevan lagi setelah Presiden dipilih langsung oleh rakyat.

Hakim konstitusi Enny Nurbaningsih pun menambahkan, DPR sebenarnya telah menyepakati dan mengesahkan Rancangan Undang-Undang Penanggulangan Keadaan Bahaya (RUU PKB) sebagai pengganti UU 23 Prp Tahun 1959. Namun, pengesahan itu tidak pernah ditindaklanjuti dengan pengundangan oleh presiden.

Baca JugaUji Materi UU Penetapan Bahaya, Hakim MK: Kerugian Konstitusional Harus Bisa Dipastikan Terjadi

"Sebetulnya sejak masa sebelum reformasi sampai ke reformasi itu sudah ada upaya untuk melakukan perubahan. DPR yang dulu mengatakan ketika disahkan itu sudah tidak sesuai lagi, lah. Tapi, saat ini, DPR dan pemerintah mengatakan ini masih sesuai," kata Enny, seraya meminta keterangan tambahan mengenai latar belakang kebuntuan legislasi tersebut.

Hakim Konstitusi Arsul Sani melengkapi gambaran itu dengan mencatat bahwa penolakan terhadap RUU PKB kala itu sangat kuat dari berbagai elemen masyarakat dan dalam berbagai tulisan akademis, penolakan itu disebut sebagai salah satu penyebab munculnya insiden Semanggi II.

Baca JugaSebut Tragedi Semanggi I dan II Bukan Pelanggaran HAM Berat, Jaksa Agung Diprotes

Arsul juga mencatat bahwa sejak UU itu lahir, setidaknya empat UU baru yang mengandung muatan kedaruratan telah terbit, yakni UU No 24/2007 tentang Penanggulangan Bencana, UU No 7/2012 tentang Penanganan Konflik Sosial, UU No 6/2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan, dan UU No 9/2016 tentang Pencegahan dan Penanganan Krisis Sistem Keuangan.

"Apakah pembentuk undang-undang berpendapat bahwa seyogianya ini memang sudah perlu direvisi atau diubah, disesuaikan dengan perkembangan yang ada saat ini?" tanya Arsul.

Hakim Konstitusi Daniel Yusmic menambahkan bahwa tingginya atensi publik terhadap undang-undang ini tercermin dari sudah adanya dua permohonan uji materi yang masuk ke MK. Ia juga menyoroti inkonsistensi kategori keadaan bahaya dalam UU lama dibandingkan undang-undang sektoral yang lahir belakangan, dan mendorong adanya harmonisasi atau sinkronisasi.

Sikap DPR dan Pemerintah

Menanggapi catatan-cataan dari majelis hakim, anggota Komisi III DPR dari Fraksi Partai Amanat Nasional, Syarifuddin Suding, di penghujung sidang, secara terbuka mengakui bahwa UU No 23/1959 memang perlu disesuaikan dengan dinamika hukum dan masyarakat saat ini.

"Kami sadar betul bahwa undang-undang ini memang perlu penyesuaian. Pada prinsipnya DPR setuju dengan pandangan-pandangan Yang Mulia. Memang UU 23 Prp 1959 ini perlu kepada penyesuaian. Namun substansi pengaturan keadaan bahaya itu tidak perlu dihilangkan," ujar Suding.

Sementara itu, pemerintah yang diwakili oleh Staf Ahli Menteri Bidang Ekonomi dan Sosial Kementerian Hukum, Wisnu Nugroho Dewanto, mengatakan, pihaknya akan menjawab pertanyaan-pertanyaan hakim tersebut secara tertulis yang akan disampaikan di dalam sidang berikutnya.

Baca JugaDPR Pertimbangkan Evaluasi UU Penetapan Keadaan Darurat

Dalam keterangannya, Wisnu Nugroho mengatakan, sentralisasi kewenangan kepada Presiden dalam keadaan darurat adalah kebutuhan konstitusional untuk menjamin efektivitas dan kecepatan respon negara. Terkait durasi berapa lama keadaan bahaya itu ditetapkan, pemerintah menyatakan bahwa kondisi itu tidak perlu dibatasi oleh waktu absolut karena sifat ancamannya yang tidak terduga.

Terkait beberapa perubahan nomenklatur lembaga yang sudah berbeda dengan kondisi saat ini, pemerintah menilai bahwa hal itu tidak menghapus kewenangan hukum karena adanya prinsip keberlanjutan fungsi pemerintahan. Kewenangan itu dilekatkan pada lembaga atau pejabat baru yang nomenklaturnya menjalangkan fungsi dan kewenangan yang sama dalam struktur ketatanegaraan saat ini.

Permohonan ini diajukan oleh sejumlah mahasiswa pascasarjana FH UI, yaitu Sahlul Lubis, Jumhadi, M Rio Dozan, Lona Armevilia, Faly Antary Musaad, dan Muhamad Fery Agung Gumelar. Mereka mempersoalkan sejumlah norma di dalam UU tersebut diantaranya, hilangnya fungsi pengawasan DPR dalam keadaan bahaya. Padahal, DPR sebagai perpanjangan tangan rakyat seharusnya dapat menjalankan fungsi pengawasan untuk melindungi warga apabila suatu saat UU Penetapan Keadaan Bahaya diaktivasi.


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Susunan pemain Maroko vs Haiti: Singa Atlas bidik banyak gol
• 16 jam laluantaranews.com
thumb
Airlangga Respons soal Daya Saing RI pada 2026 Anjlok 8 Peringkat
• 7 jam lalukumparan.com
thumb
Soal Dokter Tifa Ucapkan Terima Kasih ke Prabowo, Rustam Effendi: Spontanitas
• 14 jam lalukompas.tv
thumb
IHSG Sesi I Melonjak 2,69%, Asing Net Buy Rp 187 M dan Buru Saham BBCA – DSSA
• 8 jam lalukatadata.co.id
thumb
Kata Mantan Ketua BEM UGM Tiyo soal Mahasiswa Terima Bayaran saat Demo
• 1 jam lalukompas.tv
Berhasil disimpan.