Pemerintah menerbitkan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 19 Tahun 2026 tentang Penyelenggaraan Usaha Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE). Dalam aturan ini, Kementerian Perdagangan (Kemendag) mengatur marketplace dan social commerce hanya sebagai sarana untuk mempertemukan penjual dan pembeli.
“Pertama, social commerce baik Facebook, Instagram, dan lainnya. Kedua, marketplace dalam hal ini Tokopedia, Shopee itu tidak boleh bertindak sebagai produsen,” kata Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kemendag Iqbal S Shofwan, dalam sosialisasi Permendag Nomor 19 Tahun 2026 secara daring, Kamis (25/6).
Menurut Iqbal, marketplace tidak boleh memproduksi barang kemudian menjualnya sendiri melalui platform yang mereka kelola. Sebab, marketplace pada dasarnya merupakan tempat berlangsungnya aktivitas jual beli antara pelaku usaha dan konsumen.
Prinsip yang sama juga berlaku bagi social commerce. Platform tersebut hanya berfungsi sebagai ruang pertemuan antara penjual dan pembeli, bukan sebagai pelaku usaha yang memproduksi dan menjual barang.
Selain itu, Kemendag juga menyoroti perbedaan mendasar antara social commerce dan marketplace yang selama ini kerap disalahpahami publik. Jika marketplace diperbolehkan memfasilitasi transaksi secara langsung dalam sistem elektroniknya, social commerce justru tidak boleh menjalankan fungsi tersebut. Social commerce hanya dapat digunakan sebagai sarana promosi dan pemasaran produk tanpa menyediakan layanan pembayaran langsung di dalam platform.
“Social commerce tidak boleh memfasilitasi transaksi pembayaran secara langsung dalam sistem elektroniknya. Ini pembeda antara social commerce dengan marketplace,” ujarnya.
Ketentuan ini diatur dalam Pasal 25 Permendag Nomor 19 Tahun 2026. Pasal 25 ayat 1 menjelaskan, dalam melakukan PMSE, pelaku usaha wajib memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perizinan berusaha, bukti pemenuhan standar atau persyaratan teknis barang atau jasa yang diwajibkan, dan barang atau jasa yang dilarang atau dibatasi perdagangannya, distribusi barang, dan perlindungan konsumen.
Selanjutnya, pada ayat 2, pemerintah mengatur PPMSE dengan model bisnis lokapasar atau marketplace dan social commerce dilarang bertindak sebagai produsen sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan di bidang distribusi barang.
“PPMSE dengan model bisnis social-commerce dilarang memfasilitasi transaksi elektroniknya,” kata Kemendag dalam Pasal 25 ayat 3.




