Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta kembali menetapkan dua orang tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi pelaksanaan anggaran belanja rutin di Sekretariat Direktorat Jenderal (Ditjen) Cipta Karya Kementerian Pekerjaan Umum (PU). Proyek yang diduga fiktif ini ditaksir merugikan negara hingga Rp 16 miliar.
"Pada hari ini, Kamis tanggal 25 Juni tahun 2026, penyidik pada Kejaksaan Tinggi Jakarta melakukan penetapan tersangka dan penahanan terhadap dua orang tersangka terkait pengembangan perkara tindak pidana korupsi pada Direktorat Jenderal Cipta Karya Kementerian Pekerjaan Umum," kata Kasipenkum Kejati DKI Jakarta, Dapot Pariarma, di kantor Kejati DKI, Jakarta Selatan, Kamis (25/6/2026).
Kedua tersangka baru tersebut adalah Sukino (SKN) dan Muhammad Taufiq (MT). Dapot menyebut keduanya merupakan pegawai pada Sekretariat Ditjen Cipta Karya Kementerian PU.
"Terhadap tersangka SKN selaku pegawai pada Sekretariat Dirjen Cipta Karya dan Saudara MT selaku pegawai pada Sekretariat Dirjen Cipta Karya dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pelaksanaan belanja rutin periode 2023-2025," jelasnya.
Dapot menjelaskan peran SKN dan MT dalam kasus ini adalah secara bersama-sama dengan tersangka lainnya melakukan rekayasa proyek. Proyek yang seharusnya dilaksanakan pada periode 2023-2024 tersebut diduga kuat fiktif.
"Peran tersangka SKN dan MT secara bersama-sama melakukan rekayasa proyek fiktif pada Sekretariat Jenderal Cipta Karya periode tahun 2023 dan 2024 dengan kerugian negara setidaknya lebih dari Rp 16 miliar rupiah," ungkap Dapot.
Terhadap kedua tersangka langsung ditahan selama 20 hari ke depan di Rutan Kelas 1 Cipinang.
(ond/rfs)





