Turun 3 Kg Selama Ditahan, Richard Lee Dapat Dukungan Penuh dari Keluarga

grid.id
3 jam lalu
Cover Berita

Grid.ID - Dokter kecantikan Richard Lee baru saja menjalani sidang yang berlangsung di Pengadilan Negeri Tangerang. Dokter Richard Lee ditahan atas kasus dugaan pelanggaran Undang-Undang Perlindungan Konsumen dan Undang-Undang Kesehatan terkait produk dan perawatan kecantikan miliknya.

Richard Lee sendiri mulai ditahan pada 6 Maret 2026 di Rutan Polda Metro Jaya. Sekitar 4 bulan menjalani proses hukum, Richard Lee sendiri mengaku sudah turun berat badan hingga 3 kilogram.

"3 kilo," ujar dr. Richard Lee di Pengadilan Negeri Tangerang pada Kamis (25/6/2026).

Meski demikian, Richard Lee mengaku mendapatkan banyak dukungan dari keluarga. Kekuatan itu lah yang menjadi semangat Richard Lee untuk membongkar satu per satu permasalahan yang terjadi.

"Dukungan dari pihak keluarga luar biasa. Saya akan buka satu per satu semuanya. Ini cuma satu dari bagian kecil yang menurut saya janggal dan lucu sekali," sambungnya.

Dokter kecantikan itu mengaku belum ingin memberikan banyak respon terkait kasus hukum yang menjeratnya. Richard Lee mengaku sangat heran dengan pelapor yang sengaja mencari produk dari toko tidak resmi.

"Saya no komen dulu ya, karena kalian bisa lihat sendiri sih sebenarnya belinya di tempat orang lain tapi yang disalahkan saya. Saya nggak bisa berkata-kata banyak juga," ungkapnya.

Di tengah kasus yang menjeratnya, Richard Lee juga menegaskan bahwa produk yang dimilikinya telah memiliki izin resmi. Ia menyebut seluruh produknya telah mengantongi izin BPOM dan memiliki legalitas yang sesuai aturan.

"Ya kalau memang ini kesalahan saya biar jadi penghapus dosa saya. Kalau misalkan ini bukan kesalahan saya, ya saya juga belajar untuk jadi lebih sabar. Semua produk saya BPOM dan legal," ungkapnya.

Kasus hukum yang menjerat Richard Lee bermula dari laporan seorang dokter bernama Samira Farahnaz ke Polda Metro Jaya pada Desember 2024. Laporan tersebut kemudian berkembang hingga memasuki tahap penyidikan dan berlanjut ke proses persidangan.

Dalam dakwaan yang dibacakan jaksa penuntut umum, Richard Lee disebut dijerat dengan pasal berlapis yang merujuk pada Undang-Undang Kesehatan serta Undang-Undang Perlindungan Konsumen.

 

Ia dituding memproduksi dan mengedarkan produk sediaan farmasi yang dinilai tidak memenuhi standar keamanan serta mutu melalui perusahaan yang dikaitkan dengannya, yakni CV Athena Mandiri.

Jaksa juga menyoroti dugaan adanya modifikasi label terhadap sejumlah produk kecantikan yang cukup dikenal di pasaran, di antaranya White Tomato dan DNA Salmon.

Dalam surat dakwaan disebutkan bahwa Richard diduga memerintahkan staf untuk mengubah label produk tertentu. Dugaan tersebut menjadi salah satu poin yang dipermasalahkan oleh jaksa karena berkaitan dengan identitas asli produk dan perizinan edar.

Pihak penuntut menduga adanya perubahan identitas produk manufaktur lain yang kemudian dilabeli ulang tanpa proses pembaruan izin edar dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).

Tak hanya soal label, jaksa juga menyoroti dugaan penggunaan produk yang dinilai tidak sesuai peruntukannya. Produk yang semestinya digunakan untuk pemakaian luar disebut diduga dipasarkan sekaligus diaplikasikan dengan metode penyuntikan ke dalam kulit konsumen melalui penjualan di platform TikTok Shop. (*)

Artikel Asli


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Masa Tahanan Eks Kepala BGN Dadan dan Dua Wakilnya Diperpanjang 40 Hari
• 2 jam laluliputan6.com
thumb
BNPB: 2.533 Rumah Warga Rusak Akibat Gempa di Sigi
• 13 jam lalutvonenews.com
thumb
Kecelakaan Mobil vs Truk di Taput Bikin Pengiriman 112 Kg Ganja Terbongkar
• 15 jam laludetik.com
thumb
Bank Kalteng Resmi Jadi Sponsor Utama Adhyaksa FC di Super League Musim 2026/2027
• 23 jam lalutvonenews.com
thumb
3 Fakta Menarik Adam Przybek, Kiper yang Baru Saja Tinggalkan Persib: Jebolan Timnas Wales U-21
• 6 jam lalubola.com
Berhasil disimpan.