Polda Jabar Tegaskan Taufik Hidayat Ditangkap Polisi, Bukan Menyerahkan Diri

pantau.com
3 jam lalu
Cover Berita

Pantau - Polda Jawa Barat memastikan tersangka kasus penyekapan dan penganiayaan terhadap perempuan berinisial YTR, Taufik Hidayat, ditangkap oleh tim gabungan kepolisian di wilayah Bandung Raya dan bukan menyerahkan diri sebagaimana narasi yang beredar di masyarakat.

Polisi Tangkap Tersangka Setelah Sempat Berpindah Tempat

Kepala Bidang Humas Polda Jawa Barat Kombes Pol Hendra Rochmawan mengatakan Taufik ditangkap pada Selasa (23/6) malam setelah sempat berpindah-pindah lokasi untuk menghindari kejaran petugas.

Ia mengungkapkan, "Iya bukan menyerahkan diri dan ditangkap di sekitar Bandung Raya."

Menurut Hendra, tersangka sempat bersembunyi di sejumlah lokasi sebelum akhirnya diamankan aparat di kawasan Majalaya, Kabupaten Bandung.

Penyidik juga akan memeriksa seorang saksi bernama Dadang Ahyar yang diduga mengetahui pergerakan tersangka selama pelarian.

Hendra mengungkapkan, "Itu salah satu saksi dan akan kita lakukan pemeriksaan. Secara visual sudah dilakukan pemeriksaan, tapi akan ada tindak lanjut lagi."

Polisi Buka Peluang Ada Korban Lain

Penyidik masih melengkapi alat bukti dan mendalami keterangan para saksi untuk mengungkap secara utuh rangkaian dugaan penyekapan dan penganiayaan terhadap korban.

Selain itu, Polda Jawa Barat juga membuka peluang adanya korban lain yang diduga mengalami perbuatan serupa oleh tersangka.

Hendra mengungkapkan, "Kami menerima adanya postingan-postingan di media sosial yang mengaku sebagai korban. Kami membuka ruang kepada siapa pun yang merasa menjadi korban untuk melapor."

Sebelumnya, Taufik Hidayat telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyekapan dan penganiayaan terhadap YTR yang diduga berlangsung selama kurang lebih tiga tahun di sebuah indekos di wilayah Cileunyi, Kabupaten Bandung.

Korban dilaporkan mengalami luka berat yang berdampak pada kondisi fisik, termasuk gangguan penglihatan, kesulitan berbicara, dan tidak dapat berjalan normal.


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Venezuela Nyatakan Status Darurat usai Diguncang Dua Gempa Besar Secara Beruntun
• 11 jam laluidxchannel.com
thumb
Deretan Sanksi Komdis PSSI untuk PSIM di BRI Super League 2025/2026: Total Denda Tembus Rp405 Juta
• 4 jam lalubola.com
thumb
Dokter Tifa Mulai Disidang 2 Juli, Roy Suryo Masih Berharap Menang Praperadilan
• 7 jam lalutvonenews.com
thumb
Nama Samaran Eks Ketua Ombudsman Hery Susanto di Korupsi Nikel: John Lennon hingga Komandante
• 7 jam laluokezone.com
thumb
Program Magang Nasional Dibuka Lagi, Simak Cara Daftar dan Syaratnya!
• 10 jam lalurctiplus.com
Berhasil disimpan.